Polisi Dapat Apresiasi Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua PWI Aceh Utara

Seputaraceh.id, Lhokseumawe – PWI Provinsi Aceh mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menuntaskan kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua PWI Aceh Utara-Lhokseumawe Sayuti Achmad.

Dalam kasus tersebut, Polisi menetapkan empat tersangka yakni M, S, SY dan MT. Keempat oknum wartawan itu sebelumnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Aceh Utara atas kasus pencemaran nama baik yang viral di pesan instan sosmed.

“Berkas perkaranya sudah lengkap dan yang pasti akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Kita tunggu tahap selanjutnya.” kata Kuasa Hukum PWI, M Teguh Pribadi dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Selasa (13/9/2022).

Teguh mengatakan kasus ini pertama dilaporkan oleh kliennya pada 24 Februari 2022 lalu.

“Kita sedang menunggu tahap penyerahan empat tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Semoga keempat tersangka ini segera diadili di pengadilan.” kata Teguh.

Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik tersebut.

“Kita berharap kasus ini dapat diselesaikan seadil-adilnya di pengadilan sesuai hukum yang berlaku. Siapapun yang berbuat salah harus berani menerima hukuman.” kata Nasir Nurdin.

Kabar kelengkapan berkas kasus pencemaran nama baik ini diklarifikasikan oleh Satreskrim Polres Aceh Utara pada 31 Agustus 2022 lalu dengan nomor Surat : B/162/IX/Res. 1.14/2022/Reskrim.

Berkas perkaranya sudah dikirim oleh Satreskrim kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada Rabu (07/09/2022) sesuai dengan surat pengantar Nomor : B/39.a/IX/RES 1.14/2022.

Polisi dalam surat klarifikasi tersebut menyampaikan akan segera memberitahukan pelapor selanjutnya tentang hasil pemeriksaan berkas oleh Kejari Aceh Utara.[]

Laporan wartawan : Jamal Lsmw

Komentar