Polisi Ringkus Pelaku Penimbunan BBM Subsidi

Bener Meriah – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bener Meriah telah berhasil menangkap seorang pria dengan inisial RS (41) yang merupakan penduduk Kampung Gelampang Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata. Pria tersebut diduga terlibat dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.

Penangkapan terhadap RS dilakukan di sebuah kios pengencer minyak di Kampung Seni Antara, Kecamatan Permata, pada hari Kamis, 18 April 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, mengungkapkan bahwa pelaku mengakui mendapatkan pasokan minyak dari seorang pengepul BBM di Bukit Rata, Kabupaten Aceh Utara.

“Pasokan BBM tersebut diangkut menggunakan mobil pick up dari Aceh Utara, dan dijual kepada pengencer di wilayah Kecamatan Permata,” ujar Kapolres Nanang Indra Bakti, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kasat Reskrim Iptu Jeffryandi di Mapolres setempat pada hari Senin, 22 April 2024.

Saat penangkapan dilakukan, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 315 liter BBM jenis pertalite yang terbagi dalam 9 jerigen, dengan masing-masing jerigen berisi 35 liter BBM. “Meskipun ada 15 jerigen, enam jerigen telah terjual ke tiga pemilik kios pengencer di Kampung Seni Antara dan Kampung Burni Pase, Kecamatan Permata,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, BBM tersebut dibeli dari pengepul di Aceh Utara dengan harga Rp 11.500 per liter, kemudian dijual kembali dengan harga Rp 12.000 per liter. Proses pemindahan BBM dari jerigen pengepul ke jerigen pelaku dilakukan dengan menggunakan selang panjang berukuran 1,5 meter di Bukit Rata, Aceh Utara.

Kapolres menegaskan bahwa pelaku telah melanggar ketentuan termasuk tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang serta menjual BBM dengan harga di atas ketetapan yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, pihak kepolisian juga mencurigai bahwa barang yang dijual kepada masyarakat merupakan BBM oplosan, namun hal ini masih perlu dilakukan uji laboratorium dan pemeriksaan ahli.

“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap pengepul di Aceh Utara. Saat ini, tersangka RS kami tahan di Mapolres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres.

Komentar