Seorang Ayah Rudapaksa Anak Tiri Berusia 12 Tahun

ACEH SINGKIL – Polres Aceh Singkil menangkap J (40) pencabul anak tiri berusia 12 tahun di Kecamatan Gunung Meriah, kabupaten setempat.

Penangkapan dilakukan usai ibu korban melaporkan ke Mapolres setempat, Jumat, 29 Maret 2024.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatyanto mengatakan bermula kronologis kejadiannya tiga hari lalu tepatnya pukul 13.30 WIB, tersangka pulang mencari brondolan dan menyuruh korban membersihkan goni. Lalu anak tirinya itu masuk ke rumah dan merapikan sepatu.

“Saat itu tersangka memberikan uang 2.000 rupiah untuk korban, kemudian J berlalu mandi,” kata Kapolres, Senin, 1 April 2024.

Usai mandi, kata Kapolres, tersangka mengenakan handuk berdiri dekat lemari pendingin. Kemudian memanggil korban untuk mendekatinya, hingga kemudian berakhir dengan perbuatan bejat terhadap bocah masih di bawah umur tersebut.

 “Tersangka memuluskan aksinya saat rumah kosong dan istrinya sedang di luar,” ujar Kapolres.

Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tak senonoh itu dilakukan oleh ayah tirinya sejak duduk di bangku kelas satu sekolah dasar. Namun korban baru berani membuka suara pada 29 Maret 2024.

Kapolres menyebutkan korban terpaksa memenuhi hasrat tersangka lantaran kerap diancam oleh ayah tirinya tersebut.

“Bahkan tersangka mengancam membunuh ibu korban,” tuturnya.

Kapolres menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan juga mendampingi korban untuk pemulihan psikologis. Bahkan ia menyatakan masyarakat harus lebih waspada dan lebih aktif melaporkan jika terjadi perbuatan bejat itu atah kekerasan lainnya, sehingga bisa segera ditindaklanjuti.

Komentar