Menuju Aceh SBS 2024, Camat di Tiga Kabupaten Teken Komitmen Setop BAB Sembarangan

Langsa – Permasalahan sanitasi seperti buang air besar (BAB) sembarangan masih menjadi tantangan di banyak daerah. Diperlukan kolaborasi lintas sektoral untuk mempercepat pencapatan Setop BAB Sembarangan (SBS).

Aceh merupakan salah satu provinsi yang menjadi prioritas nasional mengingat pencapaian SBS-nya masih di bawah 50 persen. Hal ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah di Tanah Rencong untuk mencari solusi bersama.

Data Akses Sanitasi dan Capaian Desa SBS Provinsi Aceh yang terdiri dari 23 kabupaten/kota dengan jumlah 6.507 desa/kelurahan, tercatat baru 2.740 desa/kelurahan atau sekitar 36,73 persen yang sudah SBS.

Untuk itu, dalam kegiatan Dialog Penguatan Strategi Percepatan SBS dan Pembelajaran Pembiayaan Alternatif yang digelar pada Selasa (26/3/2024), pemerintah di tiga kabupaten/kota diminta segera melakukan percepatan pencapaian SBS untuk menuju Aceh SBS 2024.

Ketiga kabupaten/kota tersebut yaitu Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Untuk diketahui, saat ini capaian SBS Kota Langsa sudah mencapai 83 persen, Aceh Timur 62 persen, dan Aceh Tamiang mendekati 100 persen.

Terkait upaya percepatan SBS, pada kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan komitmen dari 22 camat dari ketiga kabupaten/kota tersebut.

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Pemerintah Aceh Aceh, T Robby Irza, mengatakan, arahan tersebut merupakan tindak lanjut advokasi forum dialog percepatan SBS yang dilakukan bersama Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dan bupati/walikota yang wilayahnya belum SBS pada 23 November 2023 lalu.

Guna menindaklanjuti pasca komitmen tersebut, kata Robby, berbagai langkah strategis telah diupayakan dengan kolaborasi lintas sektor di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang diinisiasi oleh Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Aceh didukung mitra pembangunan seperti Unicef, Yayasan Aceh Hijau dan Speak Indonesia.

“Kita akui memang, permasalahan sanitasi harus dapat menjadi agenda bersama, melalui kerja kolaboratif lintas sektor harus diwujudkan, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya, Kamis (28/3/2024).

Sementara itu, Direktur SUPD II, Suprayitno, menyebutkan, dari sisi regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Permendagri No.87 tahun 2022 tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan Tahun 2022-2024.

Regulasi ini mendorong pemerintah daerah berkomitmen melakukan sinkronisasi, koordinasi dan integrasi pembangunan sanitasi di daerah.

Direktur Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, Anas Ma’ruf, melalui perwakilannya menyampaikan apresiasi terhadap progres cepat kabupaten/kota yang sedang melakukan strategi percepatan.

“Kegiatan dialog seperti ini dapat menjadi ajang advokasi, komunikasi, kolaborasi dan sinergi kepada semua pemangku kepentingan, terutama menjaring kemitraan untuk mendukung pencapaian target desa/kelurahan Setop BABS,” tuturnya.

Dia menegaskan, pencapaian SBS yang lebih pada perubahan perilaku ini bukan akhir progam, tetapi ini baru langkah awal untuk mencapai keberlanjutan.

Anas juga menyampaikan, untuk data pendukung seperti berita acara SBS ataupun komitmen pemerintah daerah dapat diinput dalam Sistem Informasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (SISTBM).

Kegiatan Dialog Penguatan Strategi Percepatan SBS dan Pembelajaran Pembiayaan Alternatif untuk Kota Langsa, Aceh Timur dan Aceh Tamiang Provinsi Aceh dihadiri 100 peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait/Pokja PKP, camat, PKK, sektor swasta dan awak media. (mc06)

Komentar