Kajari Gayo Lues dan Perumda Air Minum Tirta Perpanjang MoU

Gayo Lues – Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sejuk menandatangani perpanjangan MoU penanganan masalah perdata dan tata usaha negara (TUN).

Acara digelar di Aula Kejari Gayo Lues, Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Jum’at (08/03/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, menyampaikan penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan perpanjangan kerjasama dari Direktur Perumda Air Minum Tirta Sejuk nomor : 85/ii/Perumdam-ts/2024, yang berakhir Maret ini.

Penandatangan MoU ini tak lain untuk mengoptimalkan serta mengefektifkan penanganan hukum perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Kajari Gayo Lues menjelaskan ruang lingkup MoU ini meliputi pemberian bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum bidang perdata dan TUN.

“Tugas kejaksaan ini diatur sejak 1922 dalam staatsblad nomor 522 tahun 1922, UU nomor 11 tahun 2021, dan pasal 30 ayat 2, UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Bahwa Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam atau di luar pengadilan atas nama negara dan pemerintah,” bebernya.

Kajari menegaskan, peran Kejaksaan itu adalah untuk menegakkan kewibawaan pemerintah, menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara. Peran dan fungsi di perdata dan TUN meliputi 5 hal; penegakan, bantuan, pertimbangan, pelayanan, dan tindakan hukum.

Di sini, Kejari Gayo Lues dan selaku jaksa pengacara negara (JPN) teruskan kesepahaman itu yang meliputi kegiatan bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum.

Kejari Gayo Lues berharap pergantian badan hukum PDAM menjadi Perumda Air Minum Tirta Sejuk, berdasarkan Qanun Kabupaten Gayo Lues nomor 3 tahun 2024 tentang Perumda Air Minum Tirta Sejuk (AMTS) dapat berdampak positif bagi perkembangan dan kemajuan ke depan.

“Semoga kerjasama ini membawa manfaat untuk kemajuan masyarakat Aceh, Gayo Lues secara khusus,” ujarnya.

Sementara, Direktur Perumda AMTS, Ricky Udayara, menyampaikan, sesuai qanun nomor 6 tahun 2004, PDAM Tirta Sejuk sudah berusia 20 tahun. Kini
sudah jadi Perumda AMTS berdasar qanun nomor 3 tahun 2024.

Sebagai BUMD, Perumda AMTS Gayo Lues tak hanya dituntut memenuhi kebutuhan air bersih, namun lebih daripada itu, bisa menyediakan dan memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan akurat ke calon dan pelanggannya.
Karena layanan prima ke pelanggan adalah indikator penting keberhasilan Perumda ATMS.

Kajari Gayo Lues Memaparkan kerja sama Perumda air minum perpanjang Mou.

Sebab seluruh biaya operasionalnya bergantung kepada kelancaran pembayaran pelanggan.

Untuk itu hubungan baik dan dukungan antara masyarakat, instansi pemerintah, swasta dan Perumda perlu terus dibina, Sebutnya.

Untuk mencapai semua ini, butuh sinergitas kerjasama bidang hukum perdata dan TUN bersama Kejari Gayo Lues.

Ricky berpendapat kerjasama ini jadi langkah nyata menegakan fungsi dan peran kedua lembaga dalam kontribusinya menggerakan ekonomi daerah dalam penyediaan air bersih.

“Kami berharap MoU kali ini bisa memberi manfaat bukan hanya kepada kedua belah pihak. Melainkan kepada masyarakat Kabupaten Gayo Lues pada umumnya,” ujarnya. ( Ss )

Komentar