2 Caleg PPP dan Keuchik di Bireuen Terdakwa Bagi-bagi Rice Cooker Dituntut 6 Bulan Penjara

BIREUEN — Dua orang calon anggota legislatif (Caleg) DPRK Kabupaten Bireuen dan seorang keuchik yang menjadi terdakwa kasus bagi-bagi rice cooker dituntut masing-masing enam bulan penjara.

Ketiganya diadili dalam berkas terpisah. Pembacaan tuntutan perkara Pidana pemilu dengan 3 terdakwa yaitu CA, M dan F dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bireuen Jln. Medan – Banda Aceh, Geulanggang Baro, Kota Juang, berlangsung pada Jum’at (23/2)

Ketiga orang yang diadili adalah M caleg PPP DPRK Bireuen dari Gandapura, CA caleg PPP DPRK Bireuen dari Peusangan dan F, keuchik Paya Aboe Peusangan.

Mereka dituntut dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 523 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 20 juta subsider satu bulan kurungan dengan perintah terdakwa segera di tahanan,” bunyi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen.

Tuntutan terhadap ketiga terdakwa tersebut dibacakan JPU Kejari Bireuen, Deddi Maryadi SH MH (Kasi Pidum) beserta tim.

Isi tuntutan JPU terhadap terdakwa CA dan M adalah, menyatakan terdakwa CA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Pasal 523 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa CA selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 20.000.000, subsidair 1 bulan kurungan.

Barang bukti berupa satu unit rice cooker dikembalikan kepada penerima.

Sementara 6 lembar kartu nama caleg, 1 buah buku yasin bersampul foto caleg, 1 lembar contoh surat suara, satu flashdisk berisikan rekaman video tetap terlampir dalam berkas perkara.

Biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa.

Terhadap terdakwa F, menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Pasal 490 UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa F selama 6 bulan dan denda sebesar Rp10.000.000, subsidair 1 bulan kurungan.

Terhadap Tuntutan JPU tersebut, ketiga terdakwa mengajukan Pembelaan (Pledoi).

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 26 Februari 2024 dengan agenda pembacaan Pembelaan (Pledoi) dari ketiga terdakwa.

Adapun barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum di depan persidangan masing-masing berupa 2 unit rice cooker (penanak nasi), 2 lembar stiker caleg, 6 lembar kartu nama caleg, 1 lembar contoh surat suara DPR RI dan 1 eksemplar buku yasin yang bersampulkan foto caleg.

Bahwa perbuatan Terdakwa CA dan F pada 21 Desember 2023 bertempat di Poskesdes Desa Paya Aboe Kecamatan Peusangan, Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.

Bahwa perbuatan terdakwa M pada 21 Desember 2023 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Cot Tufah Kecamatan Gandapura, Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut. (IA)

Sumber : INFOACEH.NET

Komentar