Polres Bireuen Tangkap 11 Tersangka Kasus Narkoba dan 3 Remaja Lakukan Perusakan

BIREUEN — Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus Narkotika dengan menangkap 11 tersangka dan mengamankan puluhan gram barang bukti sabu dan ganja dalam pelaksanaan Operasi Antik Seulawah 2024.

Selain pengungkapan kasus Narkotika, Kapolres Bireuen juga mengungkap kasus perkelahian antar remaja yang terjadi di Kecamatan Jeunib.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko pada konferensi pers yang digelar pada Senin sore, 18 Maret 2024

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Bireuen turut didampingi Kasat Reskrim Iptu Adimas Firmansyah, Kabag Ops, Kasat Intelkam, Kasat NarkobaKasat Lantas dan sejumlah perwira.

Ke-11 tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dikenakan pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Serta pasal 112 ayat (1) ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Polres Bireuen juga menangkap
tiga remaja yang melakukan aksi perusakan barang milik orang lain dengan cara melempar rak penjual mie di warung kopi kawasan Gampong Blang Mee Barat, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten BireuenSelasa (12/3/2024) malam setelah gagal tawuran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, kini ketiga remaja itu harus meringkuk di sel tahanan Polres Bireuen. Mereka dijerat dengan pasal berlapis tentang penganiayaan, pengancaman dan pengrusakan.

Ketiga remaja yang menjadi tersangka tersebut berinisial Z, AM dan MA. Seorang di antara mereka warga Kecamatan Jeumpa dan dua orang lagi warga Kecamatan Kota Juang. (IA)

Sumber : Infoaceh.net

Komentar