TPS Lawe Tanduk Laksanakan Pemilihan Ulang

Kutacane, Aceh – Pada Jumat, 23 Februari 2024, dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS I Lawe Tanduk I, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara.

PSU ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan KIP Aceh Tenggara nomor 7/HK.03.01 Kpts/1102/2024 tentang pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di TPS 1 Desa Lawe Petanduk I, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara, mengikuti rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Pawaslu) Kecamatan Semadam nomor 49/HM.03.02/K.AC/02/2024 tanggal 15 Februari 2024, sesuai dengan Pasal 80 ayat 3 PKPU nomor 25 Tahun 2023.

Hasil PSU pada tanggal 23 Februari 2024 adalah sebagai berikut:

  • Calon Manumpak memperoleh suara sebanyak 160.
  • Sementara calon Regina memperoleh suara sebanyak 24.

Proses rekapitulasi oleh PPK Kecamatan Lawe Sumur dan Bambel telah dilaksanakan, dengan rekapitulasi C1 sudah selesai dan hari ini C2 akan diterima oleh saksi-saksi yang telah ikut serta dalam proses rekapitulasi C1. Selanjutnya, rekapitulasi C1 di Semadam dan Bukit Tusam kemungkinan besar akan selesai hari ini atau besok. Namun, hasil rekapitulasi sementara menunjukkan selisih suara antara Manumpak dan Regina sebanyak 41 suara, yang berarti Manumpak SE memperoleh suara lebih banyak 41 dari Regina.

Menurut pernyataan dari LSM WGAB (Wadah Generasi Anak Bangsa) Aceh Tenggara kepada media, suara yang direkapitulasi oleh PPK di Kecamatan Lawe Sumur, Bambel, Bukit Tusam, dan Semadam sesuai dengan C1 tidak mengalami perubahan. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perhitungan suara oleh KIP Aceh Tenggara sudah sesuai dengan C1, menegaskan independensi penyelenggara Pemilu oleh KIP Aceh Tenggara melalui KPPS, PPS, dan PPK sudah teruji sesuai dengan aturan yang berlaku. (SB)

Komentar