Cut Bul Kembali Dilaporkan ke Polisi, Sebut “Kupu-kupu Malam” untuk Advokat Tim Hotman 911

BANDA ACEH – Selebgram Aceh Cut Wahyuni Rosita atau lebih dikenal Cut Bul yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Yuni Mauliza, kembali bikin masalah.

Cut Bul kembali dilaporkan ke Polda Aceh terkait kasus pencemaran nama baik oleh advokat wanita di Aceh Riza Rahmami, sehingga Cut Bul menjadi residivis karena mengulangi kejahatan yang sama.

Laporan tersebut dinilai pelapor karena Cut Bul kembali membuat kegaduhan di akun sosial media miliknya, melalui postingan di story instagram @cutbul_asli tanggal 07 Februari 2024, Cut Bul diduga menyerang salah satu Advokat wanita di Aceh yang juga anggota Ikatan Alumni Lemhannas (IKAL) Aceh.

Dalam potongan Instagram Story-nya, Cut Bul menuliskan “Kupu-Kupu Malam” yang ditujukan kepada Riza Rahmami yang merupakan salah satu tim Hotman 911 perwakilan Aceh.

Akibat pernyataan tersebut Cut Bul telah dilaporkan kembali ke Polda Aceh dengan laporan Nomor: STTLP/46/II/2024/SPKT/POLDA ACEH.

Akun @cutbul_asli dilaporkan karena dianggap menyerang kehormatan atau nama baik, ujaran kebencian dan berita bohong.

“Hari ini Rabu, 21 Februari 2024, saya bersama dengan tim Putra Safriza Ilham (PSI) and Partners telah melaporkan kembali sdri Cut Wahyuni Rosita/Cut_Bul terkait konten konten yang telah menyerang kehormatan dan nama baik Riza Rahmami,” kata Direktur kantor Advokat PSI dan Partners, Putra Safriza.

Putra menyebutkan, ini merupakan satu fitnah yang besar yang ditujukan kepada Riza Rahmami, bahwa konten yang Cut_Bul tampilkan adalah merupakan postingan yang sangat tidak pantas.

“Riza merupakan sekretaris saya, dan bahkan kami semua sangat mengenal pribadi Riza ini seperti apa,” kata Putra Safriza.

Menurutnya dalam pelaporan tersebut nantinya akan dihadirkan saksi yang juga berprofesi advokat.

“Ini saksi yang kita hadirkan juga langsung dari perwakilan Hotman 911 di Jakarta, atas nama Putri Maya Rumanti dan Dewi Intan, yang salah satunya nya juga ketua tim Hotman 911 Jakarta. Karena awal konten pemberitaan perkataan tersebut muncul ini membuat respon besar di dalam internal tim Hotman 911 dan juga pihak keluarga merasa sangat keberatan karena menyerang harkat dan martabat keluarga dengan kalimat yang tidak benar tersebut,” sebut Putra.

Dengan adanya kasus pencemaran nama baik terhadap Yuni Maulida ini menjadikan Cut Bul sebagai Residivis (Pengulangan Tindak Pidana) dengan ditambah lagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik terhadap Riza Rahmani.

Menurut Putra, pihaknya mengetahui bahwa Cut Bul juga pernah menjadi narapidana pada kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 16 Oktober 2020 dengan mengemudi kendaraan bermotor, akibat kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang membuat orang lain meninggal dunia. (IA)

Sumber : INFOACEH.NET

Komentar