Siapa Langgar Lalu Lintas Bisa Ditilang, Termasuk Polisi Tilang Polisi

Jakarta – Kapolda Lampung Helmy Santika mengatakan penindakan pelanggaran lalu lintas di daerahnya tak pandang bulu. Siapa pun yang melanggar bisa ditilang, termasuk anggota kepolisian.

Menurut Helmy anggota kepolisian mesti berani menilang, bahkan jika pimpinan yang melanggar aturan lalu lintas.

“Jika pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh pimpinan, anggota harus berani memberikan tilang. Tidak ada diskon bagi pelanggar lalu lintas untuk kalangan kepolisian. Tidak ada tebang pilih, terutama bagi anggota yang melanggar,” kata Helmy di Bandarlampung, Jumat (26/1), diberitakan Antara.

Polisi yang melanggar dia katakan dapat diberikan surat tilang, baik saat sedang bertugas atau tak dinas.

“Bahkan, kalau saya melanggar, silahkan tegur, diingatkan, bila perlu ditilang,” ucap dia.

Helmy juga mengatakan anggota yang memakai kendaraan dengan knalpot brong akan ditilang. Belakangan Korlantas Polri sedang gencar memburu knalpot brong lantaran dianggap mengganggu dan berpotensi menimbulkan konflik antarwarga.

“Oknum anggota yang mengendarai atau memasang knalpot brong akan ditilang serta tindakan disiplin,” katanya.

Penindakan knalpot brong bukan cuma mengincar pengendara. Kepolisian juga sudah menindak pihak bengkel dan toko barang otomotif terkait knalpot brong.

Sumber : CnnIndonesia.com

Komentar