WN Bangladesh yang Masuk ke Aceh dengan Pengungsi Rohingya Bakal Dideportasi

Banda Aceh – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana mendeportasi warga negara Bangladesh yang ikut terdampar di Aceh bersama pengungsi Rohingya.

Sejauh ini diketahui ada 35 warga negara Bangladesh yang ikut tinggal dalam penampungan di Aceh.

“Dari hasil identifikasi sementara, ada sebanyak 35 warga negara Bangladesh yang ditampung bersama imigran Rohingya di beberapa lokasi penampungan, dan setelah diidentifikasi, mereka rencananya segera dipulangkan ke negaranya,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Rabu (24/1/2024).

Sebelum pendeportasian, Kedutaan Besar Bangladesh akan datang mengklarifikasi warga negara mereka.

Deportasi ini direncanakan dilakukan pada awal Februari 2024. Meurah menjelaskan, berdasar Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang pengungsi dari luar negeri, warga Bangladesh itu dianggap sebagai pendatang gelap.

Status mereka dinilai berbeda dengan imigran Rohingya yang masuk ke wilayah Indonesia untuk mencari suaka.

“Warga negara Bangladesh tersebut masuk ke Indonesia sebagai imigran gelap bersama pengungsi Rohingya. Karena itu, mereka tersebut segera dideportasi ke negara asal,” katanya.

Dalam peraturan presiden tersebut juga penempatan pengungsi dari luar negeri merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Sedangkan Kemenkumham dalam hal ini keimigrasian, kewenangannya adalah pendataan dan pengawasan.

Sebagai informasi, saat ini ada 1.699 pengungsi Rohingya masih ditampung di Provinsi Aceh.

Pengungsi Rohingya tersebut datang ke Aceh menggunakan kapal motor sejak November 2023.

Sumber : Kompas.com

Komentar