Sanksi Menanti Peserta Pemilu, Panwaslih Ingatkan Konsekuensi Pelanggaran Aturan Kampanye Terbuka

BANDA ACEH – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh, Ely Safrida, memberikan peringatan tegas kepada seluruh peserta Pemilihan Umum 2024 untuk tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menghindari pelanggaran selama kampanye rapat umum atau terbuka.

Salah satu aspek yang menjadi fokus perhatian adalah terkait jumlah massa dan metode yang digunakan selama kampanye terbuka. Ely Safrida menekankan pentingnya menghindari euforia berlebihan dari para pendukung, khususnya dalam konvoi, agar tidak melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku.

“Ini juga harus diperhatikan oleh peserta pemilu,” ungkap Ely pada Minggu, 21 Januari 2024.

Selain itu, peserta kampanye terbuka diingatkan untuk tidak membawa atribut partai politik yang mereka wakili. Selanjutnya, mereka dilarang memberikan orasi yang berisi ujaran kebencian, intimidasi, penghinaan, atau pengejekan terhadap pihak lain, termasuk menyebarkan informasi hoaks.

Ely menegaskan bahwa jika pelanggaran terhadap larangan tersebut terjadi selama kampanye terbuka, peserta pemilu akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sejalan dengan hal tersebut, para kepala daerah diminta untuk memberikan pengingat kepada aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa agar tidak terlibat langsung dalam kampanye terbuka atau praktik politik. Ely menekankan bahwa meskipun mereka diundang, tetapi apabila terlibat dengan atribut, gestur, atau keberpihakan tertentu, hal tersebut dapat menjadi masalah jika dilaporkan.

Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh telah menetapkan lima lokasi sebagai tempat pelaksanaan rapat umum atau kampanye terbuka, yang berdasarkan pada daerah pemilihan (dapil). Kampanye terbuka dapat dilakukan mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024, dengan waktu penyelenggaraan antara pukul 09.00-18.00 WIB.[red]

Komentar