Didugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan alat dan mesin pertanian Jaksa Periksa Gudang Penyimpanan

BLANGPIDIE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdyamelakukan penyelidikan dan pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) pada Dinas Pertanian Kabupaten Abdya tahun 2017-2020 oleh Unit Pengelolaan Jasa Alsintan (UPJA) Harapan Rakyat.

Kepala Kejaksaan Negeri Abdya melalui Kepala Seksi Intelijen Joni Astriaman SH mengatakan, sejauh ini dalam proses penyidikan, tim Jaksa Penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 32 orang saksi.

“Kita sudah periksa 32 saksi dari berbagai pihak dalam pengusutan kasus Alsintan ini,” ujar Joni Astriaman, Senin (23/10).

Dijelaskannya, tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya bersama dengan dua orang ahli mesin pada Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh pada hari Senin, 23 Oktober 2023 melakukan kegiatan turun
lapangan ke Gudang Balai Benih Utama (BBU) Alue Peunawa Kecamatan Babahrot, Gudang Kantor Penyuluh Pertanian Kecamatan Susoh dan Gudang BBU Suak Labu Kecamatan Tangan-tangan di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Tujuannya melakukan pengecekan dan pemeriksaan terkait kondisi traktor 4 WD (alat membajak) sebanyak 39 dan combine (alat memanen) sebanyak 19 pemeriksaan.

“Pengecekan alat mesin dan pertanian tersebut merupakan kegiatan pendalaman penyidikan dari tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh Barat Daya yang sedang berjalan terkait penyalahgunaan Pengelolaan Alat dan Mesin Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017-2020 oleh Unit Pengelolaan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA) Harapan Rakyat,” pungkasnya. (IA)

INFOACEH.NET

Komentar