Soal Kontak Darurat Jadi Korban, OJK Ingatkan Penagihan Ilegal

Jakarta – Dampak tunggakan layanan keuangan berbasis teknologi (fintech), seperti Buy Now Pay Later (BNPL) dan pinjaman online (pinjol), terus menjadi perhatian utama dalam kehidupan sehari-hari. Skor kredit yang merah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) karena tunggakan menjadi masalah serius, yang dapat berdampak pada berbagai aspek, termasuk lamaran pekerjaan, pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR), dan banyak hal lainnya.

Terkini, status kredit pengguna BNPL sudah terhubung langsung dengan SLIK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah mempersiapkan pembentukan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil), yang nantinya akan mengintegrasikan data pinjaman online (pinjol) dengan SLIK. Namun, dampak dari tunggakan fintech tidak hanya memengaruhi individu yang berhutang, tetapi juga sering meresahkan orang-orang sekitar yang secara tak langsung terlibat sebagai kontak darurat para pengguna fintech. Selasa, 19 September 2023.

Para penagih utang pinjol/BNPL sering kali “mengejar” kontak darurat ini agar mereka menyampaikan pesan kepada para debitur untuk segera membayar utangnya. Yang membuat kekhawatiran, sering kali orang-orang yang menjadi kontak darurat ini tidak pernah memberikan izin atau persetujuan untuk menjadi kontak darurat dari para penunggak pinjol atau layanan Buy Now Pay Later (BNPL).

Sejumlah pengguna fintech berbagi keluh kesah mereka di media sosial. Seorang pengguna Twitter dengan akun @mulicious_ mengungkapkan, “Wes 3 tahun ga ada urusan, tiba-tiba di-chat oleh Pinjol, ternyata nomor ku dijadikan emergency contact.” Keluhan serupa juga datang dari akun @auliaafifahje yang mengatakan, “Nomor pribadi gua dipakai kurir untuk menjadi emergency contact pinjaman online, bahkan mengaku sebagai rekan kantor. Entah juga kurir yang mana. Hadeehhh.”

Situasi ini semakin memburuk ketika nomor kontak darurat yang digunakan adalah nomor milik orang tua atau kerabat yang sering kali tidak mengetahui atau menyetujui penggunaannya sebagai kontak darurat untuk penagihan fintech.

Sebagai tanggapan, OJK telah menegaskan bahwa fintech legal yang terdaftar sebagai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) seharusnya tidak melakukan penagihan melalui emergency contact. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa penagihan yang melibatkan kontak yang tidak bersangkutan berarti termasuk ilegal.

Pada akhirnya, dalam melindungi privasi dan hak individu, UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga memainkan peran penting. Undang-undang ini menegaskan bahwa penggunaan data pribadi harus didasarkan pada persetujuan yang sah secara eksplisit dari pemilik data pribadi. Selain itu, kontak darurat harus memberikan persetujuan secara langsung, bukan hanya berdasarkan persetujuan dari peminjam. Pelanggaran aturan ini dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda administratif yang dapat mencapai 2% dari pendapatan tahunan penyelenggara fintech yang melanggar.

 

cnbc indonesia

Komentar