Menteri ESDM ‘Menyuarakan Veto’ Terhadap Kenaikan Harga Gas untuk Industri Non-HGBT: “Tidak Halal!”

Jakarta – Pada hari Kamis, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia, Arifin Tasrif, mengeluarkan pernyataan tegas menentang rencana kenaikan harga gas untuk pelanggan industri non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Dalam sebuah wawancara di Gedung DPR RI, Jakarta, Menteri Arifin dengan penuh keyakinan menyebut rencana ini sebagai ‘tidak halal’.

“Mau diapain? Nggak boleh (naik). Nggak, nggak halal itu. Kan hulunya nggak dinaikkan, malah transmisinya harusnya bisa dikurangin. Kenapa harus dinaikkan?” tegas Menteri Arifin dalam pernyataannya. Kamis, 14 September 2023.

Kontroversi ini muncul setelah PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) mengumumkan rencana kenaikan harga gas industri untuk pelanggan non-HGBT pada 1 Oktober 2023 mendatang. Namun, pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh Menteri Arifin, menegaskan bahwa mereka menolak rencana kenaikan harga ini.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, sebelumnya mengakui bahwa sah-sah saja bagi PGN untuk mengumumkan rencana kenaikan harga gas bagi pelanggan industri non-HGBT. Namun, ia menjelaskan bahwa pemerintah tetap memiliki kebijakan yang berbeda, yaitu untuk tidak menaikkan harga gas.

“Kita enggak mengizinkan. Itu sebenarnya aturan dari dia, maka harus diumumkan sekarang, kalau tidak diumumkan sekarang nanti sudah telat, jadi umumkan sekarang, tapi pemerintah kan kebijakannya tidak menaikkan harga,” kata Tutuka di Gedung DPR RI pada tanggal 29 Agustus 2023.

Tutuka menjelaskan bahwa pemerintah ingin menjaga agar harga gas untuk pelanggan industri tetap ekonomis. Pihaknya juga telah menetapkan alokasi gas yang ditujukan bagi industri. Dengan peningkatan harga gas yang diajukan oleh PGN, hal ini akan memberatkan konsumen, yang bertentangan dengan prinsip yang diinginkan oleh pemerintah.

Kenaikan harga gas ini sendiri dipicu oleh beberapa faktor, menurut Direktur Utama PGN, Arief Setiawan Handoko. Faktor-faktor tersebut mencakup sumber pasokan, harga pasokan, dan kontribusi volume pasokan gas. Dinamika dalam rantai bisnis gas bumi, termasuk harga yang diberlakukan oleh pemasok gas hulu kepada PGN, juga berperan dalam penentuan harga gas kepada pelanggan.

Melansir surat edaran dari PGN kepada pelanggan, rencana kenaikan harga gas berdasarkan kategori telah diumumkan. Misalnya, pelanggan kategori Gold akan menghadapi peningkatan harga menjadi US$ 11,89 per MMBTU dari harga sebelumnya US$ 9,16 per MMBTU. Pelanggan lainnya, seperti Silver, Bronze 3, Bronze 2, dan Bronze 1, juga akan menghadapi penyesuaian harga yang signifikan.

 

CNBC Indonesia

Komentar