PLN Umumkan Harga Listrik Tidak Naik di Kuartal IV 2023

Jakarta – PT PLN (Persero) baru saja merilis berita yang pasti akan disambut baik oleh masyarakat Indonesia. Dalam sebuah keputusan yang dikeluarkan oleh Perusahaan Listrik Negara tersebut, harga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi akan tetap stabil tanpa kenaikan tarif selama kuartal IV tahun 2023. Kabar ini tentu saja menjadi angin segar bagi rakyat Indonesia di tengah tantangan ekonomi yang terus berjalan.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk menjalankan keputusan pemerintah yang sangat diharapkan ini. Dia menekankan bahwa PLN tetap berkomitmen untuk menyediakan pasokan listrik yang andal bagi seluruh masyarakat, sektor bisnis, hingga industri di Indonesia.

“Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas,” ujar Darmawan dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Senin, 18 September 2023.

Keputusan ini sendiri sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) menyatakan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi akan dilakukan setiap tiga bulan, tergantung pada perubahan dalam parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi akan mengalami kenaikan pada kuartal IV 2023 jika dibandingkan dengan tarif pada kuartal sebelumnya. Namun, pemerintah memutuskan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri dengan menetapkan tarif tenaga listrik tetap stabil.

Dengan demikian, berikut adalah tarif listrik PLN yang akan berlaku pada periode Oktober-Desember 2023:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

Kabar ini pastinya menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia, yang kini dapat terus menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih nyaman tanpa harus khawatir akan kenaikan tarif listrik. **

 

CNBC Indonesia

Komentar