Panduan Lengkap Mendapatkan SIM, dan Perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII

Jakarta – Siapa pun yang ingin mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM adalah dokumen penting yang mengizinkan seseorang untuk mengemudi secara legal dan sesuai dengan peraturan lalu lintas. Peraturan terbaru terkait SIM di Indonesia dapat ditemukan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Di Indonesia, SIM untuk pengendara motor dibagi menjadi tiga golongan utama, tergantung pada kapasitas isi silinder motor yang akan dikendarai. Berikut perbedaan antara SIM C, SIM CI, dan SIM CII beserta definisinya:

SIM C:
1. SIM C berlaku untuk motor dengan kapasitas isi silinder di bawah 250 cc.
2. Usia pemohon minimal 17 tahun, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Pemohon harus mengikuti uji praktik dengan motor sesuai ketentuan.

SIM CI:
1. SIM CI berlaku untuk motor dan motor listrik dengan kapasitas isi silinder antara 250 cc hingga 500 cc.
2. Pemohon harus berusia minimal 18 tahun, juga dibuktikan dengan KTP.
3. Pemohon harus memiliki SIM C.
4. SIM C harus telah digunakan selama 12 bulan atau satu tahun sejak diterbitkan.
5. Pemohon harus mengikuti uji praktik dengan motor sesuai ketentuan.

SIM CII:
1. SIM CII berlaku untuk motor dan motor listrik dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.
2. Pemohon harus berusia minimal 19 tahun ke atas, juga dibuktikan dengan KTP.
3. Pemohon harus memiliki SIM CI.
4. SIM CI harus telah digunakan selama 12 bulan atau satu tahun sejak diterbitkan.

Untuk administrasi pembuatan SIM C, diperlukan beberapa dokumen sesuai dengan Pasal 9 ayat (1). Berikut adalah persyaratan administratifnya:

1. Melengkapi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM C.
2. Menunjukkan KTP asli dan fotokopinya.
3. Menyerahkan fotokopi sertifikat pelatihan atau pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi (opsional).
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja sebagai syarat membuat SIM C terbaru bagi WNA.
5. Melakukan perekaman biometrik, termasuk retina mata, pengenalan wajah (face recognition), serta sidik jari (fingerprint).
6. Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Setelah Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan, berikut adalah panduan cara pembuatan SIM C, baik secara daring (online) maupun luring (offline):

Cara Buat SIM C secara Luring di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM:
1. Kunjungi Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM sambil membawa seluruh dokumen sesuai persyaratan.
2. Isi formulir pendaftaran SIM C 2023.
3. Bayar biaya registrasi termasuk jaminan asuransi dan tes kesehatan.
4. Lakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi.
5. Kerjakan soal-soal pada ujian teori.
6. Jika Anda dinyatakan lulus, lanjut ke ujian praktik.
7. Apabila Anda dinyatakan layak, Anda akan melalui tahapan rekam biometri, tanda tangan digital, dan foto SIM C.
8. Tunggu kartu dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

Cara Buat SIM Daring:
1. Pasang aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI pada ponsel pintar dari App Store atau Play Store.
2. Daftar akun menggunakan nomor ponsel aktif.
3. Verifikasi akun dengan kode OTP.
4. Registrasi NIK.
5. Login dengan metode pengenalan wajah (face recognition).
6. Pilih jenis SIM C, SIM CI, atau SIM CII untuk melanjutkan proses pembuatan SIM C terbaru.
7. Transfer biaya pendaftaran ke nomor rekening yang tertera.
8. Ikuti ujian psikologi di aplikasi https://app.eppsi.id/ dan pemeriksaan kesehatan fisik melalui https://www.erikkes.id/.
9. Jika Anda lulus, akan diberikan kode QR.
10. Lakukan ujian praktik di kantor Satpas yang Anda pilih.
11. Jika Anda lulus, SIM C akan dicetak.

Sebelum membuat SIM, pastikan Anda telah menyiapkan biaya yang diperlukan. Untuk membuat SIM baru dari SIM C hingga SIM CII, Anda akan memerlukan Rp 100 ribu. Biaya pemeriksaan kesehatan adalah Rp 25 ribu, dan biaya jaminan asuransi adalah Rp 30 ribu.

Penting untuk diingat bahwa jika Anda gagal dalam ujian, Anda dapat mengulangnya setelah 7 hari, 14 hari, atau bahkan 30 hari setelah ujian pertama. Polri juga menjamin pengembalian uang jika Anda tetap dinyatakan tidak lolos dalam pembuatan SIM. Dengan memahami prosedur ini, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mendapatkan SIM Anda dan menjadi pengemudi yang bertanggung jawab di jalan raya.

 

tempo

Komentar