Satgas TPPU Mendalami Dugaan Transaksi Pencucian Uang Rp 349 Triliun, Fokus Terhadap Diskresi

Jakarta – Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus mengusut dugaan transaksi mencurigakan senilai luar biasa, yakni mencapai Rp 349 triliun. Dugaan transaksi mencurigakan ini terungkap melalui 300 surat yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Namun, dalam perjalanan penyelidikan ini, Satgas TPPU menemukan beberapa kendala, salah satunya adalah terkait dengan penggunaan diskresi yang menghambat proses penindakan terhadap transaksi-transaksi ini.

Menko Polhukam Mahfud Md, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Satgas TPPU, secara tegas mengungkapkan perhatian mereka terhadap isu ini dalam sebuah konferensi pers di kantornya, Jakarta, pada Senin (11/9/2023).

“Lalu yang sering menjadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Ini yang akan kami cek siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya,” terang Mahfud, sambil menambahkan bahwa penggunaan diskresi dalam hukum memang diperbolehkan.

“Kalau soal diskresi, di dalam hukum itu boleh, memang asas kemanfaatan boleh dilakukan oleh pejabat tertentu,” katanya.

Namun, Mahfud menegaskan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penggunaan diskresi ini. Ia menyatakan, tetapi yang mau kita selidiki apa betul, siapa yang minta diskresi ini dan apa alasannya. Nah ini belum bisa dibuka sekarang, itu bagian satgas ini.

Menyoroti kebingungan yang sering muncul dalam kasus seperti ini, Mahfud menambahkan, karena seringkali orang mengatakan, ini perintah atasan. Sesudah ditanya ke atasannya nggak ada.

 

Detik

Komentar