Mobil Patroli Polisi Menerobos Pengawalan Delegasi Laos Saat KTT ASEAN 2023″

Jakarta – Kejadian mobil patroli polisi yang menerobos pengawalan delegasi Laos saat perhelatan KTT ASEAN 2023 telah menjadi perbincangan di media sosial Twitter. Dalam video yang berdurasi 41 detik, terlihat mobil polisi berusaha menerobos iring-iringan delegasi Laos yang melintas di bawah kolong Semanggi. Pengawal delegasi Laos bahkan mengklakson mobil polisi tersebut dan memintanya untuk minggir. Ada juga umpatan dari seseorang yang berjaga di sekitar lokasi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi secara tidak sengaja. Anggota polisi yang mengendarai mobil patroli tersebut tidak menyadari adanya rombongan delegasi Laos yang melintas. Mobil polisi tersebut sedang dalam perjalanan untuk mengamankan jalur Presiden Joko Widodo.

Latif menegaskan bahwa ia telah memberikan teguran kepada mobil patroli yang menerobos pengawalan tersebut. Beruntungnya, tidak terjadi insiden serius akibat aksi menerobos tersebut, dan mobil patroli tersebut segera berhenti setelah menyadari kehadiran delegasi Laos.

Dalam konteks hukum lalu lintas di Indonesia, menerobos iring-iringan rombongan VIP adalah pelanggaran. Hukum lalu lintas Indonesia, yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 ayat 4, menyebutkan bahwa pengendara yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Dari segi keselamatan berkendara, sebaiknya pengendara menghindari menerobos iring-iringan rombongan VIP. Jika Anda melihat rombongan VIP yang sedang melintas, sebaiknya segera meminggirkan kendaraan Anda. Tidak mematuhi aturan tersebut dapat mengakibatkan tindakan peneguran, tilang, atau sanksi lainnya sesuai dengan hukum lalu lintas yang berlaku.

 

Detik

Komentar