Polisi Polda Aceh Sita Dua Ekskavator dalam Operasi Penertiban Tambang Ilegal Di Aceh Timur

Banda Aceh – Polisi Polda Aceh telah berhasil melakukan operasi penertiban tambang ilegal yang meresahkan di daerah. Dalam operasi ini, mereka berhasil menyita dua unit ekskavator dari dua lokasi tambang ilegal berbeda di Kabupaten Aceh Timur.

Operasi ini dipimpin oleh Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dikomandoi oleh AKP Darmawanto. Upaya penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan dari masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal yang telah menjadi perhatian serius.

Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi menjelaskan bahwa lokasi tambang ilegal tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Selain itu, pihak berwenang menemukan alat berat sedang beroperasi di lokasi tambang tersebut tanpa izin yang sesuai.

“Kami ingin memastikan bahwa masalah penambangan ilegal ini ditangani dengan tegas dan seadil mungkin,” kata Muliadi.

Selain menghentikan kegiatan penambangan ilegal dan menyita ekskavator, pihak berwenang juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat, termasuk operator ekskavator, pencatat aktivitas tambang, dan pekerja lainnya. Pihak berwenang mengambil tindakan berdasarkan fakta yang ditemukan selama operasi penertiban.

Operasi penertiban ini juga memberikan pesan penting kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan. Pihak berwenang berharap agar masyarakat terus mendukung upaya untuk menjaga lingkungan dan menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dapat berdampak buruk pada daerah tersebut.

 

Komentar