Raja Charles III dan Kaisar Naruhito: Kepala Negara yang Tidak Perlu Paspor Saat Bepergian ke Luar Negeri

Jakarta – Dalam sebuah praktik yang menggabungkan keistimewaan diplomasi dengan tradisi kerajaan, Raja Charles III dari Inggris dan Kaisar Naruhito dari Jepang telah diberikan hak istimewa yang langka: bepergian ke luar negeri tanpa perlu paspor. Meski paspor dikenal sebagai dokumen penting bagi perjalanan internasional, hak istimewa ini diberikan kepada kepala negara dan anggota tertentu dari keluarga kerajaan.

Mengutip dari laporan News18, Raja Charles III dan Kaisar Naruhito dapat menghindari prosedur imigrasi yang biasanya dihadapi oleh warga biasa. Mereka tidak perlu mengurus paspor atau visa untuk masuk ke negara-negara lain. Sebaliknya, mereka membawa dokumen resmi yang dikeluarkan atas nama mereka dan oleh pihak berwenang yang sesuai.

Dokumen ini mengandung permohonan yang meminta semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan kepala negara dan permaisuri mereka melewati wilayah mereka tanpa hambatan atau halangan. Ini adalah praktik diplomasi kuno yang mencerminkan status istimewa dan hubungan khusus antara negara-negara.

Sementara banyak aspek kehidupan kerajaan telah berubah sepanjang sejarah, keistimewaan ini tetap bertahan. Sebelum Raja Charles III, Ratu Elizabeth II juga menikmati hak istimewa serupa. Begitu pula dengan pendahulu Kaisar Naruhito, yang telah menghindari prosedur paspor dan imigrasi saat bepergian ke luar negeri.

Namun, penting untuk mencatat bahwa tidak semua anggota keluarga kerajaan memiliki hak istimewa ini. Misalnya, istri Raja Charles III, Permaisuri Camilla, tetap diwajibkan untuk memiliki paspor diplomatik. Begitu juga dengan beberapa anggota keluarga Kekaisaran Jepang yang mungkin memiliki paspor diplomatik ketika bepergian ke luar negeri.

Dalam kasus Raja Charles III, tanggung jawab mengurus dokumen istimewanya diberikan kepada Sir Clive Alderton, sekretaris pribadi Raja. Ini menunjukkan pentingnya kepercayaan dan hubungan yang erat antara anggota keluarga kerajaan dan staf mereka.

Dengan demikian, hak istimewa ini tidak hanya mencerminkan tradisi dan protokol kerajaan, tetapi juga mengilustrasikan kompleksitas dan kedalaman hubungan diplomatik yang dapat memengaruhi perjalanan internasional para kepala negara.

 

CNBC Indonesia

Komentar