Hakim Agung Kamar Agama RI dan Ketua MS Aceh Berdialog Soal Hukum Waris dan Keadilan

Aceh Besar – Dalam sebuah acara yang penuh makna, Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, DR Edi Riadi, dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, DR. Rafi’uddin, berkumpul untuk berdiskusi mengenai isu sensitif hukum waris dan pentingnya menjaga keadilan dalam proses penyelesaiannya. Acara ini, yang diadakan di Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, pada Senin, 21 Agustus 2023, bertujuan untuk memperdalam pemahaman para hakim syariyah dalam memutuskan perkara waris di tengah tantangan modern dan perubahan sosial.

Dalam acara yang dihadiri oleh para hakim dari berbagai MS di wilayah Aceh, termasuk MS Sabang, MS Calang, Banda Aceh, Sigli, dan Meureudu, Edi Riadi membuka diskusi dengan menekankan bahwa hukum waris tidak boleh hanya dilihat dari sudut fikih dan perundang-undangan semata.

“Hakim harus mampu memahami dan merespons rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat,” ujar Edi. Ia menekankan bahwa keadilan harus menjadi pijakan utama dalam memutuskan kasus waris.

Ketua MS Aceh, Rafi’uddin, menyoroti tantangan-tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa waris, termasuk masalah kurangnya informasi dan data akurat dalam beberapa kasus. Rafi’uddin juga mengangkat isu tentang pemohon yang sering kali tidak mencantumkan seluruh ahli waris dalam permohonan, menyebabkan ketidakseimbangan dalam informasi yang tersedia.

Pada kesempatan yang sama, diskusi juga melibatkan interaksi antara para hakim peserta dan para pembicara. Para hakim banyak mengajukan pertanyaan tentang masalah ahli waris yang sering muncul di Aceh, termasuk kasus-kasus yang melibatkan tanah bekas tsunami dan sengketa akibat pembangunan tol. Edi Riadi dengan jelas dan tegas menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, memberikan sudut pandang yang lebih komprehensif tentang bagaimana hukum waris dapat diaplikasikan secara adil dan berkeadilan.

Diskusi ini menggarisbawahi bahwa hakim memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dalam konteks hukum waris. Dalam suasana yang penuh penghargaan dan saling menghormati, para peserta diskusi bertujuan untuk membangun pemahaman bersama mengenai hukum waris yang berkeadilan, serta mencari solusi untuk mengatasi permasalahan yang muncul dalam penyelesaian sengketa waris di Aceh.

Komentar