Komisioner KIP Aceh Timur Diperiksa DKPP Terkait PAW PPK

Aceh Timur – Ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka diadukan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) PPK Kecamatan Indra Makmu.

Perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan nomor 93-PKE-DKPP/VII/2023 itu diadukan Maimun, Saifulloh, Musliadi dan Iskandar Agani selaku ketua dan anggota Panwaslih. Mereka mengadukan komisioner KIP serta Kasubbag Hukum dam SDM KIP Kabupaten Aceh Timur Taufik Amril Sitompul.

Berdasarkan keterangan dari DKPP, Rabu (2/8/2023), para teradu didalilkan tidak profesional, tidak cermat serta melakukan perbuatan dan tindakan di luar prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan terkait proses penggantian antar waktu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Indra Makmu.

Pemeriksaan teradu digelar di Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh, Kota Banda Aceh, Selasa (1/8) kemarin. Sidang pemeriksaan dipimpin I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis.

Seorang pengadu, Iskandar menduga KIP Aceh Timur tidak melakukan verifikasi secara faktual terhadap cadangan nomor urut enam dan tujuh calon PAW PPK di Kecamatan Indra Makmu.

“KIP Aceh Timur langsung berkesimpulan Zulfikar Yusuf PPK nomor urut delapan yang terpilih sebagai PPK pergantian antar waktu,” jelas Iskandar.

Sementara perwakilan teradu, Nurmi membantah dalil aduan yang disampaikan pengadu. Menurutnya, keputusan diambil KIP Aceh Timur telah berdasarkan banyak pertimbangan dan mengedepankan objektifitas kelembagaan.

Dia menjelaskan, alasan KIP tidak memilih calon pengganti antar waktu nomor urut satu atau peringkat 6 dan dua atau peringkat tujuh menjadi PAW PPK karena keduanya telah ikut tergabung sebagai anggota PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam wilayah kerja Kecamatan Indra Makmu.

“Beban kerja dan tanggung jawabnya nanti akan menjadi persoalan yang harus dipertimbangkan juga,” terang Nurmi.

Nurmi mengaku KIP Aceh Timur tidak melakukan verifikasi faktual terhadap kedua calon PAW karena masih membutuhkan tenaga dan peran keduanya dalam proses tahapan Pemilu.

“Karena pada saat itu Aceh Timur sedang dihadapkan dua tahapan krusial yaitu, penyusunan daftar pemilih hasil perbaikan dan verifikasi faktual kedua,” ujarnya.

detikcom

Komentar