Jaksa Tahan Kadisdik Aceh Tengah Tersangka Korupsi APE

ACEH TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) setempat, Uswatuddin (US) sebagai tersangka dugaan korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar TK/PAUD tahun anggaran (TA) 2019.

Bahkan, saat ini penyidik Kejari Aceh Tengah sudah melakukan penahanan terhadap kepala dinas tersebut, Senin, 24 Juli 2024.

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Aceh Tengah Rista Zullibar kepada media.

Rista menambahkan, sebelum ditahan Uswatuddin sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru, Takengon.

“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Takengon selama 20 hari,” ujar Rista.

Rista menambahkan, penahanan tersangka tersebut merupakan pengembangan penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup pada dugaan korupsi tersebut.

“Uswatuddin merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disdikbud TA 2019, diduga menerima aliran dana hasil korupsi,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

Dikutip : AJNN.net

Komentar