Jasa Raharja imbau warga di Aceh tidak mudik naik mobil barang

Meulaboh – PT Jasa Raharja Perwakilan Meulaboh, Aceh mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan aktivitas arus balik atau berekreasi agar tidak menggunakan mobil barang seperti jenis bak terbuka (pick up).

“Apabila masyarakat menumpang mobil barang, apabila terjadi kecelakaan, maka asuransinya tidak dijamin Jasa Raharja,” kata Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Meulaboh, Aceh Barat, Raden Saeful Kamal kepada ANTARA di Meulaboh, Senin.

Ia menjelaskan, penggunaan mobil barang, truk atau pick up yang mengangkut penumpang juga melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai undang-undang yang berlaku, setiap mobil barang atau bak terbuka mengangkut orang tanpa alasan, diancam kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Menurutnya, penggunaan kendaraan angkutan barang memang tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, karena hal tersebut sangat membahayakan keselamatan.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang akan bepergian agar tetap menggunakan jasa angkutan umum yang resmi, sehingga saat berada di perjalanan dapat terlindungi dengan asuransi kecelakaan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan di perjalanan.

Saeful Kamal juga mengimbau kepada masyarakat yang akan kembali ke daerah masing-masing setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah di kampung halaman, agar dapat memastikan kendaraan yang akan digunakan dalam kondisi laik jalan.

(ANTARA)

Komentar