Guru dayah diduga perkosa santriwati

Aceh Timur – Seorang pria muda yang juga guru di sebuah dayah di Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap polisi karena diduga memperkosa santriwatinya sendiri. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono di Aceh Timur, Rabu, mengatakan pelaku berinisial SF (27), warga Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. “Korban sekarang berusia 18 tahun. Dugaan perkosaan dilakukan SF sejak pertengahan 2018 hingga November 2021,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono. AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kejadian berawal saat korban berada di kamar sendirian. SF masuk melalui jendela dan terjadilah pemerkosaan terhadap korban. Tidak hanya itu, kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono, pelaku juga diduga memerkosa korban di kamar mandi kompleks santriwati. Ketika itu, korban izin dari jam belajar hendak buang air kecil. “Pelaku mengikutinya, kemudian menarik tangan korban untuk masuk ke kamar mandi tersebut dan pemerkosaan terhadap korban kembali terjadi,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono. Atas perbuatan tersebut korban mengadu kepada orang tuanya dan melaporkannya ke Polres Aceh Timur, kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan. “Dan atau melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan,” pungkas AKP Miftahuda Dizha Fezuono. 

Sumber : Antaranews

Komentar