Dewan Pers Lakukan Verifikasi Faktual Seputar Aceh

Banda Aceh – Tim Dewan Pers dipimpin Hassanein Rais (anggota) melakukan verifikasi faktual Seputar Aceh, di Kantor redaksi yang terletak di Jalan T. Iskandar Lr. Gajah No.13 gampong Doy, Ulee Kareng Banda Aceh, Senin (27/9/2021). Verifikasi faktual ini merupakan proses kelanjutan dari verifikasi administratif yang sudah disandang Seputar Aceh sejak 20 Februari 2020.

Kedatangan Ketua Komisi Pendanaan Sarana Organisasi Dewan Pers Hassanein Rais yang didampingi Wisnu Setyawan, disambut langsung Pimpinan Redaksi Bahrul Walidin.

Hassanein Rais mengatakan, verifikasi faktual sangat penting untuk mengecek dan memeriksa kebenaran semua dokumen sebagaimana yang sudah diajukan PT Pat Aceh Sarana Informasi selaku penerbit Seputar Aceh ke Dewan Pers.

“Verifikasi faktual ke kantor redaksi Seputar Aceh ini kami lakukan untuk melihat kebenaran terhadap data-data yang telah disampaikan sebelum kami mengambil keputusan final. Dan ternyata Seputar Aceh benar adanya, pengelolanya ada, dan bukan media abal-abal,” ucap Hassanein.

Sembari memberi beberapa masukan, Hassanein menyebut verifikasi faktual menunjukkan bahwa baik administrasi maupun fakta-faktanya yang telah diajakukan memenuhi semua persyaratan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 maupun Peraturan Dewan Pers.

Pimpinan Redaksi Seputar Aceh Bahrul Walidin memuji kinerja Dewan Pers yang melakukan peran aktifnya mendata dan memberikan edukasi tata kelola administrasi, yang seyogyanya harus dilakukan oleh sebuah media.

“Sebagai salah perusahaan media cetak dan online kami sangat berkepentingan untuk mendapat predikat terverifikasi. Predikat itu sebagai bukti bahwa kami menjaga kepercayaan publik atas konten berita yang diproduksi,” kata Bahrul.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Tim Verifikasi Dewan Pers atas kunjungannya ke Kantor Redaksi Seputar Aceh, karena dengan status Seputar Aceh saat ini menjadi penyemangat seluruh staf dan redaksi Seputar Aceh untuk bekerja lebih profesional lagi media massa yang telah berusia 2 tahun ini.

Komentar