Presiden Bakal Umumkan PPKM Darurat

JAKARTA – Presiden Jokowi disebut bakal mengumumkan pelaksanaan PPKM darurat sebagai langkah mengatasi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Ketua Satgas Covid-19, Ganip Warsito, mengatakan, pemerintah akan merevisi Instruksi Mendagri yang mengatur kebijakan PPKM mikro terlebih dulu.

Menurut Ganip, revisi Instruksi Mendagri terkait PPKM mikro merupakan hasil rapat terbatas (ratas) dengan Jokowi, yang dilakukan Senin (28/6/2021).

Revisi akan mengatur pemberlakuan work from home (WFH) di zona merah serta oranye sebesar 75 persen.

“Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal, ini saja dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away ini dibatasi sampai pukul 20.00, ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari Imendagri yang sudah dipedomani sampai dengan hari ini,” kata Ganip, Selasa (29/6/2021).

Ganip tidak mau berspekulasi ketika disinggung kapan PPKM darurat bakal diberlakukan. Sebab keputusan tersebut bakal diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

“Iya, nanti ikuti saja pengumuman resmi dari pemerintah (Presiden),” ujar Ganip.

Rilis : inews.id

Komentar