Kemenkum HAM Ungkap Awal Buronan Hendra Subrata Terdeteksi di Singapura

Seputar Aceh– Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Arya Pradhana Anggakara mengonfirmasi, Buronan Kejaksaan Agung bernama Hendra Subrata alias Endang Rifai berhasil ditangkap. Diketahui, penangkapan setelah yang bersangkutan dilakukan usai Endang mengajukan permohonan penggantian paspor.

“Penggantian paspor dikarenakan halaman penuh di KBRI Singapura pada Rabu, 17 Februari 2021,” tulis Arya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/6).

Dia menjelaskan, Endang mengajukan penggantian paspor dengan melampirkan persyaratan berupa KTP, izin tinggal Long Term Visit Pass (LTPV) yang berlaku hingga 2 April 2021. Selain itu, Endang juga menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa dirinya merupakan pasien di salah satu rumah sakit ternama di Singapura.

“Keterangan itu disertai dengan keterangan tambahan bahwa istrinya, Linawaty Widjaja, dalam keadaan sakit stroke,” jelasnya.

Arya menambahkan, Endang Rifai juga mengaku bahwa alasannya tinggal di Singapura adalah mendampingi istri yang sedang sakit. Diketahui pada 28 Mei 2020, istri dari Endang Rifai, Linawaty Widjaja, terlebih dahulu telah mengajukan permohonan penggantian paspor di KBRI Singapura.

“Saat Petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura melakukan penelitian dan pendalaman terhadap berkas Endang Rifai, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data yang dilampirkan oleh Endang Rifai dengan data yang dilampirkan oleh Linawaty Widjaja,” ungkapnya.

Kejanggalan ditemukan, sambung Arya, berupa Kartu Keluarga yang dilampirkan Linawaty Widjaja menyatakan bahwa nama suaminya adalah Hendra Subrata, sedangkan Endang Rifai pada pengajuannya mengisi data istri pada formulir Perdim 11 dengan nama Linawaty Widjaja.

“Nama lahir dari Endang Rifai yakni Jong Khim Tjiang, yang mana berdasarkan Surat Pernyataan Ganti Nama No. 127/I/Kep/12/1966 Tanggal 1 Juli 1968, nama tersebut diganti menjadi Hendra Subrata,” rinci Arya.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, Arya meyakini, Endang Rifai diduga kuat merupakan orang yang sama dengan Hendra Subrata. Selanjutnya, hasil pendalaman Atase Imigrasi bekerja sama dengan Atase Kepolisian KBRI Singapura berhasil mengidentifikasikan bahwa kedua nama tersebut merupakan orang yang sama.

“Paspor atas nama Endang Rifai alias Hendra Subrata telah ditarik dan diterbitkan SPLP untuk pemulangan yang bersangkutan ke Indonesia,” Arya menandasi.

Sebagai informasi, Endang Rifai alias Hendra Subrata telah dipulangkan ke Indonesia hari Sabtu, 26 Juni 2021, dengan penerbangan dari Singapura ke Bandara Soekarno-Hatta.

Selanjutnya yang bersangkutan akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses eksekusi. Hendra Subrata adalah terpidana kasus percobaan pembunuhan. Dia diketahui menjadi buron Kejaksaan Agung selama 10 tahun atau sejak 2011.

Kasus Hendra terjadi Maret 2008, terkait upaya percobaan pembunuhan yang dilakukannya terhadap Herwanto Wibowo, seorang pengusaha properti. Sebab perbuatannya, menyebabkan korban cacat permanen.

Rilis : merdeka.com

Komentar