Tidak Bisa Menunjukkan Surat Bebas Covid ,20 Sepeda Motor Disuruh Putar Balik

Banda Aceh – Sebanyak 20 pengendara sepeda motor ditolak masuk Kota Banda Aceh karena tidak melengkapi syarat bebas COVID-19 di tiga pos penyekatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro level empat di Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Minggu, mengatakan sebelumnya, petugas pos penyekatan juga memerintahkan 20 pengendara sepeda motor putar balik dan tidak memperbolehkan mereka masuk wilayah Kota Banda Aceh.

“Kota Banda Aceh zona merah COVID-19 serta penerapan PPKM mikro level empat. Setiap orang yang masuk Kota Banda Aceh wajib membawa surat hasil tes usap negatif serta sertifikat vaksin COVID-19,” kata Kombes Pol Winardy.

Menurut Kombes Pol Winardy, ke-20 pengendara sepeda motor itu ditolak masuk Kota Banda Aceh di tiga pos penyekatan, yakni Lambaro dan Leupeung, Kabupaten Aceh Besar serta di pelabuhan penyeberangan di Ulee Lheue, Kota Banda Aceh.

“Sepanjang Sabtu (10/7) kemarin, petugas sudah berusaha secara maksimal untuk melakukan penyekatan di tiga titik tersebut dengan memeriksa 408 sepeda motor, 70 mobil penumpang, 135 mini bus, dan empat bus,” kata Kombes Pol Winardy.

Selain memeriksa surat hasil tes usap dan sertifikat COVID-19, kata Kombes Pol Winardy, petugas juga melakukan tes usap antigen secara acak untuk memastikan setiap orang masuk Kota Banda Aceh bebas COVID-19.

“Polda Aceh terus melaksanakan apa yang sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, di mana Kota Banda Aceh merupakan zona merah serta ditetapkan menjadi wilayah PPKM Mikro level empat atau diperketat,” kata Kombes Pol Winardy.

Sumber : antaranews.com

Komentar