Saksi Ahli dari JPU Tidak Dapat Hadir, Razman Kecewa

Banda Aceh –  Sidang lanjutan kasus Pedagang emas Kurang Kadar dengan terdakwa Sunardi alias Apun, di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, kembali ditunda pada Senin(6/12) mendatang.

Pasalnya, saksi ahli, yang sedianya dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan, berhalangan datang karena sedang menjalani tugas, selasa (30/11/2021).

Kuasa hukum terdakwa, Razman Arief Nasution mengaku kecewa dengan tidak hadirnya saksi tersebut. Ia menilai bahwa jaksa tidak konsisten.

“Saya melihat JPU tidak konsisten. Karena satu sisi dia ngomong untuk mempercepat persidangan. Ini seperti menyandera terdakwa, status tahanan rumah,”ungkapnya.

Razman juga mempertanyakan komitmen awal dalam persidangan, bahwa sidang akan dipercepat atas alasan apapun. “Kami pernah ajukan surat dua hari setelah sidang, supaya di undur dua minggu, karena ada kepentingan, tapi tidak dikabulkan. Sekarang mereka tidak hadir ahlinya. Cuma hadir dengan selembaran surat yang dibuktikan melalui handphone,”kata Razman dengan kesal.

Melihat kondisi tersebut, Razman juga berkeyakinan bahwa tidak ada satupun
yang menguatkan bahwa terdakwa bersalah.

“Jadi kalau saudara Sunardi ini bersalah maka seluruh toko emas yang ada di sekitarnya, harus bersalah juga,
Karena kami punya bukti, bahwa apa yang ditulis kuranb kadar dan lain-lain, bahwa toko Asia sama dangan toko lain,”pungkasnya.

Sementara itu Jaksa, Yudha mengatakan, bahwa ia tidak bisa memaksa saksi hadir.”Kita tidak bisa memaksa saksi, karena dia ada dinas di Batam.” tuturnya.

Majelis Hakim Nani Sukmawati SH. MH, mengatakan bahwa sidang akan kembali digelar dengan agenda yang sama pada pekan depan, 6 Desember 2021.

“Sidang berikutnya kami agendakan pada Senin pekan depan. Apabila saksi JPU tidak hadir, maka kami tidak perintahkan lagi untuk dipanggil . Kami juga beri kesempatan kepada kuasa hukum agar membawa saksi yang meringankan,” ucapnya.

Komentar