Pemkab Aceh Utara Imbau Pilkades Ditunda Sementara Waktu

Seputaraceh.id — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengimbau agar pemilihan kepala desa (Pilkades) di kabupaten tersebut untuk sementara waktu ditunda karena faktor protokol kesehatan Covid-19 dan pelaksanaan PPKM Mikro.

Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib melalui Kabag Pemerintahan Gampong dan Mukim Setdakab Aceh Utara, Mansur SH mengatakan, Pemilihan Geuchik di Aceh Utara berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pembehentian Keuchik di Aceh.

“Mengingat dengan kondisi Covid-19 saat ini, pilkades tidak dijalankan sesuai Qanun tersebut. Sehingga Gubernur Aceh mengeluarkan Pergub No. 51 Tahun 2020 yang kemudian akomodir dengan Perbup Aceh Utara No.30 Tahun 2020 sebagai prokes Covid19 Pilkades di Aceh Utara,” ujar Mansur.

Mansur menerangkan, berpegang pada Instruksi Kemendagri dan Instruksi Gubernur Aceh, Bupati Aceh Utara mengeluarkan indtruksi No.811/INSTR/2021 tentang Pelaksanaan PPKM Mikro di Aceh Utara, yang didalamnya termasuk menunda pelaksanaan pemilihan geuchik sejak tanggal 2 sampai dengan 14 Juni 2021. Penundaan ini bertujuan untuk mencegah kerumunan massa pada tahapan pemungutan suara.

“Kemudian karena adanya instruksi Mendagri dan Gubernur kembali, Bupati Aceh Utara dengan instruksi No. 873/INSTR/2021 tentang lanjutan pelaksanaan PPKM Mikro, maka Pilkades ditunda lagi sejak tanggal 15 sampai tanggal 28 Juni 2021,” terangnya.

Saat ini, sambung Mansur, dari total 852 desa di Kabupaten Aceh Utara terdapat 277 desa yang kepala desanya telah berakhir masa jabatan. Karena belum dilaksanakan Pilkades, maka desa-desa tersebut jabatan kepala diisi oleh PJ Geuchik.

“Akan tetapi, di antara 277 desa tersebut ada geuchik yang masa jabatannya belum berakhir, karena didasarkan data geuchik berakhir sampai dengan Desember 2021,” ucap Mansur.[]

Editor : Jamaluddin Idris

Komentar