Anggota DPRK Minta Tunda Penggusuran Bantaran Sungai Krueng Aceh

Banda Aceh:Anggota DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembongkaran PKL di bantaran sungai Krueng Aceh agar menunda penggusuran tempat usaha para pedagang di kawasan tersebut khususnya yang berjualan di wilayah Gampong Lamgugob seperti di sekitaran simpang mesra dan gampong Rukoh.

Tuanku menyebutkan penundaan pembongkaran layak untuk diberikan karena saat ini situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang masih mewabah di mana-mana terutama kota Banda Aceh.

“Kita berharap kebijaksanaan pak walikota selaku penguasa tertinggi di Kota Banda Aceh untuk melobi Balai Wilayah Sungai Sumatera I untuk memberi tenggat waktu penggusuran kepada pelaku usaha hingga pandemi Covid 19 hilang atau sampai waktu yang disepakati bersama nantinya, ” ujar Tuanku. Minggu (6/9).

Tuanku Muhammad politisi PKS juga mengharapkan pihak pemko Banda Aceh agar mulai mencarikan lokasi tempat usaha yang baru dan layak kepada para pelaku usaha yang akan digusur nantinya.

“Tiba-tiba surat datang dan diberikan batas waktu 3 hari untuk menggusur sendiri sebelum ditertibkan, kan itu sangat mengejutkan. Tentu membutuhkan waktu dan biaya besar untuk pindah dan mencari tempat usaha baru. Wajar kalau diberi kelonggaran dan difasilitasi dengan baik nantinya. Apalagi mereka selama ini ikut menyumbangkan PAD Kota Banda Aceh melalui pembayaran sewa tempat, pajak makanan, kebersihan dan pajak reklame tempat usaha. Apalagi kawasan simpang mesra juga telah menjadi salah satu ikon wisata kuliner selama ini di Banda Aceh.” pinta Tuanku yang merupakan Anggota Dewan dapil Syiah Kuala-Ulee Kareng.

Sebagaimana diketahui, beberapa perwakilan pedagang di bantaran sungai Krueng Aceh khususnya seputaran simpang mesra menghubungi Tuanku Muhammad pada Sabtu (5/9). Warga mengadu kepada Tuanku dan berharap dapat memfasilitasi keluhan mereka.

Salah satu pedagang menyampaikan keresahan dengan adanya surat yang mereka terima dari pemko Banda Aceh yang ditanda tangani oleh Sekda dengan isinya meminta seluruh mereka yang tinggal di bantaran sungai Krueng Aceh Gampong Lamgugob dan Rukoh supaya pindah dan merobohkan bangunan tempat usahanya . Karena akan dilakukan penertiban oleh Tim Terpadu Penataan Kawasan Kanal Banjir Krueng Aceh.

“Saya rasa mereka yang selama ini mencari nafkah di bantaran sungai Krueng Aceh tahu bahwa itu adalah tanah negara sehingga mereka taat dalam membayar sewa lapak setiap tahunnya kepada pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pariwisata. Saat ini mereka juga paham bahwa akan ada program pemerintah serta mereka juga tidak akan melawan jika harus mencari tempat baru untuk usaha, namun situasi COVID-19 saat ini yang ekonomi sedang jatuh-jatuhnya untuk mempertimbangkan lagi rencana penggusuran ini.”

Sebab itu, penundaan penggusuran ini layak untuk diberikan. Apalagi saat ini kita sedang fokus berjuang untuk melawan Covid 19 dan mengembalikan kestabilan perekonomian masyarakat, daerah, hingga negara.red

Komentar