Perkuat Pelayanan Publik dan Perlindungan WNI, 10 Perwakilan RI Afrika Rakor di Cape Town

Afrika Selatan – Pelayanan Publik yang prima merupakan keniscayaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Pelayanan publik yang prima yakni pelayanan publik yang berkualitas, prosedur yang jelas, cepat sesuai peraturan perundang-undangan merupakan tuntutan masyarakat sekaligus komitmen Pemerintah dalam hal ini Kemlu dan Perwakilan.

Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri dari waktu ke waktu terus melakukan upaya penguatan dan peningkatan di bidang ini.

Sementara itu di bidang perlindungan WNI di luar negeri, tercatat dalam satu dekade terakhir ini, tantangan yang dihadapi semakin kompleks yang memerlukan langkah-langkah terkoordinasi dan terobosan untuk memastikan perlindungan yang optimal kepada WNI bahkan di ujung dunia sekalipun. Lebih-lebih memperhatikan mobilitas migrasi WNI ke luar negeri yang semakin intensif dan tinggi.

Afrika memiliki karakter khas yang menyebabkan penanganan kasus menjadi menantang diantaranya terkait hukum setempat, infrastruktur yang kurang memadai dan situasi politik yang kurang stabil.

Seiring dengan semangat peningkatan kualitas pelayanan publik dan pelindungan WNI tersebut, pada tanggal 27-29 Maret 2024, Kementerian Luar Negeri RI bersama KJRI Cape Town mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Pelayanan Publik dan Pelindungan WNI.

Rakor dihadiri oleh 10 Perwakilan RI di kawasan Afrika yaitu KBRI Abuja, Addis Ababa, Antananarivo, Dakar, Dares salam, Harare, Maputo, Nairobi, Pretoria dan KJRI Cape Town.

Dalam sambutan pembukaannya, Konsul Jenderal RI Cape Town, Tudiono menyambut baik dan mendukung penuh kegiatan Rakor dilaksanakan di Cape Town dengan mengoptimalkan ruang Garuda yang dimiliki KJRI Cape Town.

Semangat peningkatan pelayanan publik telah berhasil membawa KJRI Cape Town memperoleh penghargaan sebagai satker Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari KemenpanRB pada tahun 2023.

Kegiatan Rakor ini, tambah Konjen Cape Town akan semakin meningkatkan kapasitas pelayanan dan pelindungan bagi WNI termasuk kepada ABK dimana pada tahun 2018 didirikan Rumah Singgah ABK (Indonesian Seafarer Corner) di Cape Town.

Di bidang perlindungan, jumlah kasus di kawasan Afrika selama 2022-2023 yang ditangani Perwakilan RI mencapai 208 kasus atau 2,44% dari total kasus WNI di luar negeri.

Sistem pelindungan WNI terus dibangun dan diperkuat. Diantaranya membangun Sistem Pelindungan dan Pelayanan Terpadu bagi WNI di luar negeri yaitu Portal Peduli WNI, dan aplikasi Safe Travel.

Selain itu melalui penguatan regulasi dan kebijakan inovatif seperti membangun Seafarer Corner seperi di Cape Town, dan penunjukan Tim Hukum Pelindungan WNI yang kuat di negara yang menjadi konsentrasi WNI.

Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri, Simon D.I Soekarno dalam _keynote speech_nya menyampaikan bahwa 11 satker di Kemnenlu telah berhasil meraih predikat WBK dan 5 satker Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari KemenpanRB.

Rakor di bidang pelayanan publik dan perlindungan WNI sangat tepat waktu mengingat perkembangan dunia yang sangat dinamis, tantangan yang semakin kompleks akibat ketidakpastian global.

Situasi tersebut memerlukan langkah-langkah koordinatif yang baik dan penguatan kapasitas penyelenggara layanan publik dan perlindungan WNI di luar negeri.

Rakor antara lain menyepakati perlunya penyusunan rencana kontinjensi terpadu kawasan Afrika terutama terkait situasi-situasi krisis yang mengancam keselamatan WNI di luar negeri. Untuk Perwakilan yang sudah memiliki rencana kontijensi, disepakati untuk melakukan pemutakhiran sesuai situasi terkini.

Di bidang pelayanan publik, disepakati pentingnya melakukan akselerasi atas transformasi digital pada pelayanan publik yang sedang dilakukan oleh Kementeri Luar Negeri dan Perwakilan RI untuk muwujudkan pelayanan publik yang prima.

Selain itu disepakati untuk melakukan bimbingan teknis pelayanan publik secara rutin baik pertemuan langsung maupun daring untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara pelayanan di Perwakilan.

Komentar