Debt Collector yang Ditusuk Polisi Kini Dilaporkan Dugaan Perampasan

Palembang – Kasus penusukan debt collector oleh oknum polisi berinisial FN memunculkan konsekuensi hukum yang serius. Kini, istri Aiptu FN telah resmi melaporkan dua oknum debt collector ke Polda Sumsel atas dugaan perampasan dan penggeroyokan.

Insiden tragis itu terjadi di parkiran salah satu mall di Jalan POM XI, Palembang. DS (44), istri Aiptu FN, melaporkan peristiwa tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya, Rizal Syamsul, pada Minggu (24/3/2024) dini hari sekitar pukul 00.43 WIB. Laporan telah tercatat dengan nomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel.

“Iya, tadi malam saya mendampingi istri polisi yang mobilnya dirampas dan dikeroyok (oleh 2 debt collector) untuk membuat laporan ke Polda Sumsel,” ujar Rizal saat dikonfirmasi pada Minggu (25/3/2024).

Rizal menjelaskan bahwa ada sejumlah pasal yang dilaporkan terhadap dua oknum debt collector tersebut, termasuk dugaan perampasan dan pengeroyokan menurut pasal 368 KUHP, 365 KUHP, dan 170 KUHP juncto 53 KUHP.

“Kami melaporkan dengan sejumlah pasal, mulai dari perampasan hingga pengeroyokan. Klien kami juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel,” ungkapnya.

Dalam laporan tersebut, DS menyebut bahwa saat kejadian, mereka baru saja berbelanja di mall tersebut. Saat akan keluar mall, mobil Toyota Avanza yang dikendarai DS dan korban dihadang oleh mobil yang dipakai debt collector itu.

Ketika DS menghentikan laju mobilnya, oknum debt collector itu keluar dari mobil dan menggedor kaca mobil DS dengan keras. Akibatnya, korban turun dari mobil sementara oknum debt collector yang lain mengambil paksa kunci kendaraan. DS juga disebutkan ditarik dan didorong dengan keras hingga terjatuh.

Sebelumnya, seorang debt collector di Palembang bernama Deddi Zuheransyah ditusuk oleh oknum polisi dengan senjata tajam. Deddi mengalami luka tusuk sebanyak 4 lubang di tangan dan pundak sebelah kanan. Saat ini, Deddi dirawat di Rumah Sakit Siloam.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Deddi bersama rekannya bertemu oknum polisi di parkiran mall di Jalan Pom IX, Kota Palembang. Mereka ingin menarik mobil Avanza yang sudah menunggak cicilan sejak tahun 2022.

Menurut rekannya, mereka melakukan pendekatan dengan persuasif namun oknum polisi tersebut menunjukkan sikap tidak terima dan mengeluarkan senjata api. Pelaku juga diketahui menggunakan pelat nomor palsu. Setelah itu, pelaku kembali mengeluarkan senjata tajam dan menusuk Deddi di pundak dan tangan.

Peristiwa ini menimbulkan dampak serius terhadap kedua belah pihak yang terlibat dan memerlukan penanganan hukum yang tepat untuk mencapai keadilan yang sesuai.

Komentar