Cek Biaya, Cara Daftar Online, dan Syarat Khusus Nikah di KUA 2024

Jakarta – Bagi Anda yang punya rencana menikah tahun ini, sebaiknya cek informasi di bawah ini yang akan membahas soal biaya hingga syarat nikah di KUA.

Perlu diketahui, masyarakat Indonesia diberikan kemudahan untuk menikah di Kantor Urusan Agama atau KUA terdekat. Sebelum memutuskan menikah di KUA, alangkah baiknya mengetahui dengan jelas syarat-syarat dan biaya yang perlu dipersiapkan.

Pertimbangkanlah, meskipun banyak yang memilih menggelar pernikahan di gedung, aula, atau rumah, memiliki momen berharga di KUA memberikan makna tersendiri. Pernikahan, apa pun lokasinya, pada dasarnya adalah pengikatan yang sah. Menikah di KUA bukan hanya sebuah pilihan, tetapi juga meneladani sunnah Rasulullah SAW.

Tentu, biaya dan persyaratan pernikahan di KUA merupakan informasi penting yang perlu diketahui. Untuk cara daftar, rincian biaya dan syarat-syarat nikah di KUA Tahun 2024, berikut selengkapnya.

Biaya Nikah KUA 2024

Melangsungkan pernikahan di KUA bisa dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis. Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini berlaku khusus jika akad nikah dilakukan di kantor KUA.

Jika Anda memilih untuk melaksanakan akad nikah di tempat lain di luar KUA, ada biaya yang perlu diperhatikan, yaitu sebesar Rp 600.000,- Biaya tersebut harus ditransfer ke nomor rekening bank yang ditentukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Syarat Nikah di KUA 2024

Syarat Umum

1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal kedua calon pengantin.
2. Fotokopi kartu keluarga.
3. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.
4. Fotokopi KTP atau resi surat keterangan bahwa telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
5. Izin tertulis orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
6. Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, jika kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam nomor 5 meninggal dunia dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak.
7. Jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada, harus ada izin dari pengadilan.
8. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No 7/1989 tentang peradilan agama.
9. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
10. Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar kecamatan tempat tinggal, harus menyertakan surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat.
11. Fotokopi KTP orang tua/wali dan 2 saksi.
12. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita.
13. Pas foto.
14. Informasi mengenai jenis dan besaran mas kawin.
15. Menyiapkan materai Rp 10 ribu beberapa lembar.

Syarat Khusus

1. Bagi mualaf di Bali, wajib melampirkan surat keterangan Mepamit.
2. Apabila calon mempelai memiliki status sebagai anggota TNI/Polri aktif, maka perlu dilampirkan surat izin dari atasan atau kesatuan.
3. Untuk suami yang berencana untuk memiliki lebih dari satu istri, harus memiliki penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama.
4. Bagi Warga Negara Asing (WNA), disyaratkan menyertakan fotokopi paspor, visa, dan surat keterangan lapor diri dari kepolisian (bagi WNA).
5. WNA juga diwajibkan melampirkan surat izin dari kedutaan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

Syarat nikah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dan tidak memiliki dokumen kependudukan sebagai berikut:

1. Surat pengantar dari perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri.
2. Persetujuan dari kedua calon pengantin.
3. Izin tertulis dari orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
4. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang akan beristri lebih dari satu.
5. Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang.
6. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh pejabat berwenang.

Cara Daftar Nikah Online dan Offline 2024

Setelah semua persyaratan pernikahan telah dipenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar. Saat ini, kamu memiliki opsi untuk mendaftar secara online atau offline dengan mengunjungi kantor KUA terdekat. Bagaimana cara melakukannya? Berikut langkah-langkahnya:

Cara Daftar Nikah Secara Online

1. Buka laman SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id
2. Pilih Menu Masuk/Daftar.
3. Buat akun jika belum pernah mendaftar, lalu masuk.
4. Pilih menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard area.
5. Setelah itu isi dan lengkapi semua formulir.
Jika pernikahan di luar kantor KUA, maka Anda harus membayar sebesar Rp 600.000 dengan cara transfer ke nomor rekening bank sesuai tujuan.
6. Jika sudah, pembayaran akan terdeteksi otomatis oleh sistem.

Menurut informasi yang dikutip dari laman Kementerian Agama, setelah sukses melakukan pendaftaran online, petugas KUA di lokasi pelaksanaan akad nikah akan melakukan verifikasi data calon pengantin dan wali nikah.

Jika akad nikah dilangsungkan di KUA, penyerahan buku nikah akan dilakukan langsung di KUA. Proses ini memastikan bahwa segala data terverifikasi dengan baik dan buku nikah dapat diserahkan secara tepat pada waktu yang ditentukan.

Cara Daftar Nikah Secara Offline

1. Datang ke KUA tempat pelaksanaan akad nikah untuk melakukan pendaftaran nikah.
2. Jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, maka harus membayar Rp 600.000 dengan cara transfer ke nomor rekening bank sesuai tujuan.
3. Jika sudah membayar, kini tinggal menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.

 

Sumber : cnbcindonesia.com

Komentar