Terungkap, Rahasia Kado Pensiun Jokowi & Ma’aruf Amin

Uang dan Tunjangan Unik

JAKARTA – Pada tahun 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, akan resmi pensiun dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia. Bersama dengannya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga akan mengakhiri masa jabatannya. Pensiunnya dua tokoh ini menarik perhatian, terutama ketika membahas besaran uang pensiun dan tunjangan yang mereka terima.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima uang pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden saat ini mencapai Rp 30,2 juta per bulan, yang setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pegawai negeri sipil (PNS), yang berada di angka Rp 5,04 juta.

Artinya, Presiden Jokowi berhak menerima pensiun sekitar Rp 30,2 juta per bulan setelah pensiunnya nanti, tanpa tunjangan lainnya. Meskipun saat ini, mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.

Selain uang pensiun, presiden yang pensiun juga berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka. Rumah yang disediakan juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Selain itu, presiden akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga akan menerima uang pensiun sesuai dengan aturan yang sama. Gaji pokok tertinggi pegawai negeri adalah sebesar Rp 5,04 juta, yang empat kali lebih rendah daripada gaji presiden. Oleh karena itu, Ma’ruf Amin berhak mendapatkan uang pensiun sekitar Rp 20,16 juta per bulan setelah pensiunnya, tanpa tunjangan lainnya. Meskipun saat ini, wakil presiden mendapatkan tunjangan sekitar Rp 22 juta per bulan.[]

 

cnbc indonesia

Komentar