Pemerintah RI Gencar Berantas Judi Online demi Lindungi Rakyat Kecil

JAKARTA – Pemerintah Indonesia terus melakukan pemberantasan praktik judi daring atau online sebagai langkah untuk melindungi rakyat kecil dari dampak merugikan perjudian. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan tegas untuk memberantas judi online yang menjadi ancaman serius. Jum’at, 13 Oktober 2023.

Menurut Menkominfo, pihaknya telah mengambil tindakan konkret dengan menghapus 392.652 konten perjudian dari seluruh ruang digital. Jumlah ini mencakup 205.910 konten situs web, 16.304 konten berbagi file, dan 170.438 konten di media sosial, selama periode 18 Juli hingga 11 Oktober 2023.

Menkominfo menekankan bahwa upaya untuk memberantas judi online akan terus dilakukan.

“Sementara masih ada yang mencoba, kami akan terus berupaya sekuat tenaga untuk memberantas judi online dari ranah digital kita,” tegas Menkominfo.

Selain melakukan pemblokiran situs dan alamat IP, pemerintah telah menjalin komunikasi dengan operator seluler untuk memastikan mereka tidak memfasilitasi praktik perjudian. Pemerintah juga telah mengirim surat kepada sejumlah platform media sosial, seperti Meta, WhatsApp, Instagram, dan Facebook, untuk meminta pemblokiran iklan terkait judi online.

Menkominfo melaporkan bahwa dalam satu langkah yang signifikan, lebih dari 161.000 iklan judi online telah dihapus dari Instagram dan Facebook sebagai hasil dari tindakan tersebut.

“Kami juga telah mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 540 dompet elektronik (e-wallet) sebagai langkah tambahan dalam menghentikan perjudian online,” tambahnya.

Terkait dengan penindakan hukum, Menkominfo menyatakan bahwa langkah selanjutnya akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum, terutama kepolisian, untuk memastikan bahwa pelaku judi daring dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.[]

Komentar