Pendiri Three Arrow Capital, Su Zhu, Ditangkap di Singapura

Terungkap Kaitannya dengan Keluarga Kaya Indonesia

Jakarta – Pada hari Jumat pekan lalu, Su Zhu, pendiri Three Arrow Capital (3AC), ditangkap oleh otoritas Singapura di Bandara Changi. Kabar ini mencengangkan dunia finansial, mengingat Su Zhu adalah salah satu nama terkemuka dalam dunia kripto.

Lebih mengejutkan lagi, terungkap bahwa Su Zhu pernah tinggal di kawasan elit di Singapura, khususnya di Nassim Road. Daerah ini juga menjadi rumah bagi beberapa keluarga kaya, termasuk keluarga crazy rich dari Indonesia, dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa, 3 Oktober 2023.

Salah satu keluarga yang mencuri perhatian adalah keluarga co-founder Facebook, Eduardo Saverin, yang menikahi perempuan berkebangsaan Indonesia, Elaine Andriejanssen. Mereka baru-baru ini membeli tiga unit properti mewah di Nassim Road dengan harga fantastis mencapai US$155 juta atau Rp 2,3 triliun.

Su Zhu sendiri menjual rumah mewahnya pada tahun 2022. Penjualan ini menjadi sorotan media sosial karena kabarnya dilakukan dengan cepat karena kebutuhan mendesak. Para agen real estate bahkan menawarkan harga yang cukup menggiurkan kepada calon pembeli.

Namun, rumah mewah Su Zhu bukan satu-satunya aset properti yang dimiliki oleh keluarganya. Istrinya, Tao, juga memiliki properti senilai SGD 28,5 juta di Dalvey Road, Singapura. Keduanya juga memiliki rumah lain di Goodwood Grand, Balmoral Road, senilai SGD 6,25 juta.

Kabar lain yang mencengangkan adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan Singapura terhadap Su Zhu dan rekan bisnisnya, Kyle Davies, yang juga co-founder 3AC. Keduanya dihukum penjara selama empat bulan karena perilaku tidak kooperatif selama proses investigasi yang dilakukan oleh Teneo, perusahaan penasihat keuangan yang menangani likuidasi 3AC.

Sebelum kasus ini, Su Zhu dan Kyle Davies tengah melakukan pendekatan kepada investor untuk mengumpulkan dana bagi perusahaan baru mereka, yang bernama GTX. Sayangnya, otoritas Singapura mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi larangan aktivitas investasi selama 9 tahun kepada keduanya.

Komentar