Bea Cukai Hancurkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Puluhan Miliar Rupiah di Jawa Timur

Surabaya – Bea Cukai telah menggelar aksi spektakuler dengan memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai puluhan miliar rupiah di berbagai wilayah Jawa Timur. Aksi penghancuran ini merupakan hasil dari penindakan ketat yang dilakukan oleh Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur II, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Jember, dan Bea Cukai Sidoarjo sepanjang tahun 2022 hingga 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini adalah langkah tegas untuk mengatasi perdagangan barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.

“Kami akan memusnahkan barang kena cukai yang telah menjadi milik negara hasil dari penindakan di Jawa Timur ini,” kata Nirwala dalam Konferensi Pers Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kanwil Jawa Timur I, Surabaya. Rabu, 13 September 2023.

Rincian barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan oleh Bea Cukai sangat mencengangkan:

– 2.370.980 batang hasil tembakau (HT) dari penindakan Kanwil Jawa Timur II.
– 10.153.016 batang HT dan 44,25 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari penindakan Bea Cukai Kediri.
– 2.575.365 batang HT, 10.500 gram tembakau iris (TIS), dan 852,60 liter MMEA dari penindakan Bea Cukai Jember.
– 785.240 batang HT dan 698,72 liter MMEA dari penindakan Bea Cukai Sidoarjo.

Nirwala juga mengungkapkan bahwa barang-barang ini memiliki nilai senilai puluhan miliar rupiah, meskipun dia belum dapat memberikan angka yang lebih tepat. “Kerugian negara dihitung berdasarkan nilai cukai dan fiskal, yang sekitar 68 persen dari nilai barang yang berhasil ditangkap,” jelas Nirwala.

Sementara itu, Bea Cukai juga telah mengungkapkan target ambisius mereka untuk penerimaan bea dan cukai pada tahun 2024, yaitu sekitar Rp321 triliun, yang setara dengan sekitar 11,5 persen dari target pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun. Rincian penerimaan tersebut mencakup bea masuk senilai Rp246,1 triliun, bea keluar senilai Rp57,4 triliun, dan bea cukai senilai Rp17,5 triliun.

 

CNBC Indonesia

Komentar