Tim Bank Indonesia Layani Penukaran Rupiah dan Edukasi Keuangan di Pulau Selaru

Pulau Selaru – Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat dari Bank Indonesia (BI) telah sampai di Pulau Selaru sebagai bagian dari upaya mereka untuk memfasilitasi penukaran uang rusak dan memberikan layanan kesehatan gratis kepada warga. Acara ini diselenggarakan di Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada hari Rabu, 6 September 2023.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIT, dan sejumlah warga telah datang untuk menukarkan uang mereka. Beberapa dari mereka membawa pecahan uang Rp 1.000, Rp 2.000, dan Rp 5.000 yang rusak dan lusuh, dengan harapan mendapatkan uang pecahan yang serupa.

Selain itu, ada juga yang membawa uang rupiah logam, yang sebagian sudah rusak, namun ada juga yang masih dalam kondisi baik. Warga-warga ini datang dengan berbagai alasan, seperti uang mereka sudah tidak laku lagi.

Tim Ekspedisi BI dengan cermat memeriksa kondisi uang yang dibawa warga. Uang yang dalam kondisi rusak dapat ditukar dengan uang kertas pecahan yang baru, sementara uang yang masih dalam kondisi baik akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat BI memberikan penjelasan bahwa uang rupiah logam yang masih dalam kondisi baik tetap dapat digunakan secara sah dalam transaksi sehari-hari. Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2011 yang menetapkan bahwa rupiah adalah mata uang sah di Indonesia, dan masyarakat wajib menggunakannya sebagai alat transaksi. Mereka yang menolak menggunakan rupiah dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dan denda.

Di Pulau Selaru, situasi terkait penggunaan uang logam tampaknya tidak berbeda dengan Pulau Larat dan Pulau Dobo. Warga di sana cenderung enggan menggunakan uang logam, meskipun harga barang paling murah adalah Rp 1.000. Hal ini berpotensi meningkatkan inflasi dan mempengaruhi daya beli masyarakat, karena barang yang seharusnya murah harus dibeli dengan harga yang lebih tinggi.

Tim Ekspedisi BI mengimbau warga untuk tetap menggunakan uang rupiah dalam transaksi sehari-hari dan melaporkan jika ada yang menolak. Semua ini didasarkan pada ketentuan undang-undang yang telah ada.

 

CNBC Indonesia

Komentar