Sekdako Lhokseumawe T Adnan kembalikan uang aliran dana korupsi RS Arun

Lhokseumawe – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali menerima Rp238 juta dari Sekertaris Daerah Kota (Sekdako) Lhokseumawe T Adnan yang diduga merupakan aliran dana kasus korupsi pada PT RS Arun Lhokseumawe.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan bahwa Sekdako Lhokseumawe T Adnan mengembalikan uang aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe pada Kamis (20/7) kemarin.

“Uang yang dikembalikan tersebut adalah honor komisaris utama PTPL yang bersumber dari manajemenĀ fee PT RS Arun Lhokseumawe yang dikembalikan sebesar Rp238 juta,” kata Therry Gutama didampingi Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe Saifuddin.

Dengan dikembalikan uang tersebut, kata Therry, jumlah total kerugian negara yang telah dikembalikan sampai hari ini mencapai Rp9,997 miliar dan telah disetorkan kepada Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Dikatakan Therry, T Adnan berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut dan sejauh ini telah diperiksa sebanyak dua kali. Untuk saat ini pihaknya masih fokus terhadap dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Uang yang dikembalikan ini merupakan honor beliau sebagai komisaris utama PTPL bersumber dari manajemenĀ fee PT RS Arun Lhokseumawe. Jadi bukan keterlibatan secara langsung dalam kasus itu,” katanya.

Therry menyebutkan, Kajari Lhokseumawe menghimbau dengan tegas agar pihak-pihak yang merasa ikut menikmati hasil dari tindak pidana korupsi PT RS Arun agar dengan kesadaran sendiri segera menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan.

“Kepada semua pihak baik perorangan maupun korporasi yang merasa menerima aliran dana tersebut untuk segera mengembalikannya. Jika tidak, tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu,” katanya.

Therry Gutama menjelaskan bahwa pihaknya hingga saat ini masih berupaya merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan ditargetkan selesai pada bulan Agustus 2023 mendatang.

“Selain itu, tim penyidik juga telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp9,997 miliar dan melakukan penyitaan aset milik tersangka Hariadi, baik aset bergerak maupun tidak bergerak,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua tersangka utama terkait dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Adapun kedua tersangka tersebut yakni Dirut PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya. Tersangka Hariadi saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, sementara tersangka Suaidi Yahya ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa.

 

Dikutip : Antara

 

Komentar