Dua Tersangka Dugaan Korupsi RS Arun Kembali Diperiksa Jaksa

LHOKSEUMAWE – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali memeriksa dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada RS Arun daerah setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelejen, Therry Gutama mengatakan, pemeriksaan terhadap dua tersangka dilakukan penyidik selama dua jam mulai pukul 14.00 hingga 16.00 WIB.

Dua tersangka tersebut yakni Hariadi dan Suaidi Yahya.

“Mengenai pemeriksaan sebagai tersangka terhadap keduanya sepertinya sudah cukup,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Rumah Sakit (RS) Arun.

Selain Suaidi, Kejari juga menetapkan mantan Direktur PT Rumah Sakit Arun, Hariadi sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil audit terhadap kasus dugaan korupsi rumah sakit Arun ditemukan kerugian negara mencapai Rp43 miliar lebih.

 

Sumber : AJNN

Komentar