Sebanyak 18 Anggota DPRK Lhokseumawe Minta Mendagri Ganti Imran sebagai Pj Wali Kota

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 18 dari 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menandatangani surat rekomendasi untuk meminta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) menunjuk Penjabat Wali Kota dengan orang yang baru atau berbeda di tahun ke dua.

18 anggota Dewan tersebut tidak setuju jika Imran diperpanjang masa jabatan sebagai Pj Wali Kota Lhokseumawe untuk tahun ke dua.

Surat rekomendasi tersebut bernomor 170/304 bersifat penting, perihal pengantar rekomendasi DPRK Lhokseumawe yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta. Surat tersebut tertanggal 4 Juli 2023.

Dalam surat itu pada poin pertama dituliskan, menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe terkait pengangkatan calon Penjabat Wali Kota, untuk itu perlu disampaikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengangkatan Penjabat Wali Kota Lhokseumawe.

Selanjutnya, pada poin kedua dituliskan, sehubungan dengan hal tersebut, berikut lampiran Rekomendasi tentang pengangkatan calon Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, besar harapan agar dapat menjadikan Rekomendasi tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk penetapan Penjabat Wali Kota Lhokseumawe.

Sedangkan pada lampiran surat rekomendasi bernomor 170/307 bertuliskan Dewan Perwakilan Rakyat Kota DPRK merekomendasikan agar pengangkatan Penjabat Wali Kota Lhokseumawe nantinya ditetapkan dengan orang yang baru (orang yang berbeda), sehingga harmonisasi antara pihak Eksekutif dan Legislatif dapat lebih terjaga dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Kemudian, dalam pengangkatan Penjabat dimaksud diharapkan agar mempertimbangkan nama calon Penjabat Wali Kota Lhokseumawe sesuai surat DPRK Lhokseumawe perihal usulan nama calon Penjabat Wali Kota Lhokseumawe bernomor 170/277 tertanggal 12 Juni 2023 yang sudah disampaikan.

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf membenarkan 18 anggota DPRK sudah menandatangani surat rekomendasi tersebut.

“Benar, dan surat itu sudah kami kirimkan kemarin kepada Mendagri,” kata Ismail A Manaf kepada AJNN, Kamis, 6 Juli 2023.

Ismail menambahkan, DPRK merekomendasikan agar Penjabat Wali Kota Lhokseumawe nantinya adalah orang yang baru atau yang berbeda.

“Dan kami meminta Mendagri agar mempertimbangkan nama calon Penjabat Wali Kota Lhokseumawe sesuai dengan usulan DPRK,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe telah mengusulkan tiga nama calon Pj Wali Kota ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari tiga nama tersebut, Pj Wali Kota saat ini yaitu Imran tidak diusulkan kembali.

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf mengatakan, tiga nama calon Pj Wali Kota yang diusul yakni Edi Yandra (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh), Mawardi (Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan Setda Aceh) dan Hanirwansyah (Sekwan Lhokseumawe).

sumber : AJNN

Komentar