Lhokseumawe – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap ZU (26) dan MS (21) karena menjual dan memasok narkotika jenis sabu ke Kota Petro Dolar—gelar Kota Lhokseumawe. Keduanya ditangkap di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (5/7/2023).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, Kamis (6/7/2023) mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas tersangka MS yang akan memasok sabu ke Lhokseumawe.
Mendapati informasi tersebut, kata Henki, Tim Opsnal Satreskoba langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyaru sebagai pembeli dan berkomunikasi dengan tersangka MS.
“Ada petugas kita yang menyamar jadi pembeli. MS ini tidak curiga dan bersedia menjual sabu kepada petugas. Namun barang haram itu ada pada tersangka ZU, sehingga petugas diarahkan oleh MS ke ZU,” kata Henki.
Masih Henki, setelah berhasil meyakinkan ZU, petugas yang menyamar disuruh menjemput narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Di sana petugas bertemu langsung dengan ZU.
Saat ini, sambung Henki, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Lhokseumawe. Hasil interegosi singkat, mereka mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seorang pria—kini DPO—untuk dijual kembali.
“Jangan coba-coba bermain narkoba. Bila masih nekat akan kami sikat,” ujarnya.
sumber : Popularitas
Komentar