LHOKSEUMAWE – Polisi menangkap guru agama di sebuah dayah atau pesantren di Kota Lhokseumawe, Aceh atas dugaan pencabulan. Pria 32 tahun tersebut diduga telah mencabuli santrinya hingga puluhan kali.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim mengatakan, pelaku merupakan guru ngaji yang mencabuli korban berusia 13 tahun.
Menurutnya, pengungkapan kasus pencabulan berawal saat korban menghubungi ibunya lewat sambungan telepon dan meminta untuk tidak lagi mengaji di dayah tersebut.
Tak hanya itu, korban juga diancam dan dipukul apabila tidak menuruti keinginan hasrat pelaku. Kondisi tersebut mengakibatkan korban menjadi trauma, malu serta terancam.
“Tersangka ini diketahui melarikan diri ke luar Aceh dan sering berpindah-pindah tempat. Terakhir petugas mendapatkan informasi tersangka naik pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menuju Bandara Kualanamu,” katanya.
Mendapat informasi tersebut, kata Ibrahim, Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe langsung menuju ke Kualanamu untuk mencegat dan menangkap tersangka di area bandara.
Saat ini, kata Ibrahim, kasus pencabulan tersebut sudah P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Rabu (5/7/2023).
Tersangka dijerat Pasal 46 Jo 47 Jo 48 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana Uqubat Ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda paling banyak 2.000 gram emas murni atau hukuman kurungan 200 bulan penjara.
sumber : inews.id
Komentar