Guru Ngaji di Lhokseumawe Cabuli Santri sebanyak 50 Kali Hingga Korban Trauma dan Malu

LHOKSEUMAWE – Polisi menangkap guru agama di sebuah dayah atau pesantren di Kota Lhokseumawe, Aceh atas dugaan pencabulan. Pria 32 tahun tersebut diduga telah mencabuli santrinya hingga puluhan kali.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim mengatakan, pelaku merupakan guru ngaji yang mencabuli korban berusia 13 tahun.

“Pelaku ditangkap anggota Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe di kawasan Bandara Kualanamu, Deliserdang,” ujar Ibrahim, Kamis (6/7/2023).

Menurutnya, pengungkapan kasus pencabulan berawal saat korban menghubungi ibunya lewat sambungan telepon dan meminta untuk tidak lagi mengaji di dayah tersebut.

“Kepada ibunya, korban mengaku sudah berulang kali dicabuli oleh tersangka. Bahkan, perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak 50 kali sejak Juni 2022 lalu,” katanya.

Tak hanya itu, korban juga diancam dan dipukul apabila tidak menuruti keinginan hasrat pelaku. Kondisi tersebut mengakibatkan korban menjadi trauma, malu serta terancam.

Ibrahim menyebutkan, ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Lhokseumawe. Selanjutnya, tim Resmob menyelidiki keberadaan tersangka yang sudah melarikan diri ke luar Aceh.

“Tersangka ini diketahui melarikan diri ke luar Aceh dan sering berpindah-pindah tempat. Terakhir petugas mendapatkan informasi tersangka naik pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menuju Bandara Kualanamu,” katanya.

Mendapat informasi tersebut, kata Ibrahim, Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe langsung menuju ke Kualanamu untuk mencegat dan menangkap tersangka di area bandara.

“Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Saat ini, kata Ibrahim, kasus pencabulan tersebut sudah P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Rabu (5/7/2023).

Tersangka dijerat Pasal 46 Jo 47 Jo 48 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana Uqubat Ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda paling banyak 2.000 gram emas murni atau hukuman kurungan 200 bulan penjara.

sumber : inews.id

Komentar