Jaksa Masih Periksa Saksi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi RS Arun Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit (RS) Arun.

“Kita masih melakukan pemeriksaan saksi hingga saat ini. Saksi yang kita periksa juga masih 30 orang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intel Therry Gutama kepada AJNN, Kamis, 6 Juli 2023.

Kata Therry, penyidik juga sedang dalam melakukan perampungan berkas terhadap kasus tersebut.

“Sementara ini, kami fokus pada pemeriksaan saksi terlebih dahulu untuk dua berkas perkara atas nama Hariadi dan Suaidi Yahya,” kata Therry kepada AJNN, Sabtu, 10 Juni 2023.

Therry menambahkan, apabila kedepannya pada pemeriksaan lanjutan ditemukan kembali, maka tetap dilakukan penggeledahan ataupun penyitaan terhadap aset yang digunakan dalam pidana ini.

sumber : AJNN

Komentar