LHOKSEUMAWE – 11.253 unit kendaraan bermotor di Kota Lhokseumawe memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Data itu mulai 2 Januari sampai 30 Juni 2023.
Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Wilayah V Kota Lhokseumawe Chaidir, melalui Plt. Kasi pendataan dan penetapan, Amril Nizan mengatakan, program pemutihan pajak tersebut dilakukan oleh Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).
“Program ini menyasar ke seluruh kalangan masyarakat agar dapat terbantu dalam pembayaran pajak,” kata Nizan kepada awak media saat diwawancarai, Senin, 3 Juli 2023.
“Bagi STNK yang mati pajak selama dua tahun maka kendaraan akan dianggap bodong,” ujarnya
Dikatakan Nizan, terlebih saat ini adanya program Samsat Jemput Pajak Online (Jempol) yang berada di warung-warung kopi agar dapat memudahkan warga, serta waktu dan proses tidak terlalu lama.
“Serta adanya Samsat Keliling yang juga mempermudah dan mendekatkan pelayanan Samsat Kota Lhokseumawe kepada masyarakat,” pungkasnya.
sumber : AJNN
Komentar