Polres Aceh Besar Selamatkan Uang Negara Rp 170 Juta dari Upaya Korupsi Dana Desa

ACEH BESAR – Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Besar berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp170. 506.460 dan uang tersebut akan segera disetor kembali ke kas Gampong Rinon, Kecamatan Pulo Aceh. 

Uang tersebut dari pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh Geuchik Gampong Rinon berinisial H, pada tahun 2021.

Geuchik Gampong Rinon diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan atau korupsi terhadap pengelolaan dana desa Gampong Rinon tahun anggaran 2021.

“Modusnya, Geuchik Gampong Rimo membuat laporan keuangan fiktif terhadap kegiatan pembangunan Ruko Gampong yang dilaporkan selesai 100 persen di dalam pertanggung jawaban APBG Gampong Rinon TA 2021. Namun dilapangan Ruko tersebut tidak terbangun alias proyek fiktif,” kata Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra saat konferensi pers di Mapolres Aceh Besar. 

Uang tersebut dikembalikan oleh H pada hari ini, Selasa, 28 Februari 2023 sekira pukul 10:00 WIB di Polres Aceh Besar. 

Kapolres mengatakan, upaya korupsi dana desa tersebut terungkap dari laporan masyarakat melalui program Kapolres Aceh Besar “Peugah Pak Kapolres” No Contact 0812-3060-2002.

Lewat program tersebut ada warga yang memberitahukan informasi bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan atau korupsi terhadap pengelolaan dana desa Gampong Rinon yang dilakukan oleh sang Geuchik. 

Atas laporan tersebut, kata Kapolres, personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemeriksaan dokumen pertanggung jawaban Gampong Rinon TA 2021, kemudian melakukan wawancara terhadap perangkat Desa, serta melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat Aceh Besar guna dilakukan audit investigasi. 

Hasil penyelidikan Unit III/ Pidkor Sat Reskrim, kata Kapolres, ditemukan kondisi lapangan pembangunan pagar kantor desa dan pembangunan Ruko desa hanya ada bahan material, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan perangkat Desa Rinon ditemukan fakta permasalahan dengan kepemilikan tanah di tempat yang akan dibangun Ruko tersebut sehingga pembangunan Ruko Gampong tidak dapat dibangun.

Kepala Desa kemudian berinisiatif mengalihkan dana pembangunan toko Gampong ke pembangunan Masjid Gampong, sedangkan jatah untuk pembangunan pagar kantor desa dilanjutkan kembali pembangunannya sampai dengan selesai 100 persen dan untuk ke-dua kegiatan diatas telah dilakukan perhitungan oleh tim teknis PUPR Aceh Besar.

Berdasarkan audit investigasi Inspektorat setelah dilakukan perhitungan oleh tim teknis dari Dinas PUPR ditemukan adanya  potensi kerugian negara pada pengelolaan Dana Desa Gampong Rinon TA 2021 yaitu pengalihan kegiatan pembangunan Ruko Gampong ke pembangunan Masjid Gampong yang tidak sesuai dengan aturan peruntukan dana Desa TA 2021. 

Jumlah dana desa yang diarahkan untuk pembangunan Masjid tersebut berdasarkan LHP Inspektorat sebesar Rp170.506.460.

Dari kasus dugaan korupsi tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa dokumen pertanggung jawaban anggaran tahun anggaran 2021 Desa Rinon, uang tunai sebesar Rp170.506.460 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Aceh Besar Nomor : 442/IK-KHS/2022, tanggal 4 Agustus. 

“Sehubungan penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan Geuchik Gampong Rinon telah bersedia mengembalikan kerugian negara sesuai dengan hasil perhitungan auditor Inspektorat sebesar Rp170.506.460, maka terhadap penanganan kasus ini akan dihentikan  penyelidikannya,” pungkas Kapolres. 

Komentar