Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus RS Ummi, Habib Rizieq Langsung Banding

JAKARTA – Habib Rizieq Shihab langsung menyatakan banding setelah Pengadilan Negeri (PN) Jaktim menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara dalam perkara menyebarkan berita bohong terkait hasil tes usap di RS Ummi, Kamis (24/6/2021). Rizieq menyatakan keberatan atas vonis tersebut.

Vonis yang dijatuhkan PN Jaktim sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong hasil tes usap dan menuntut pidana 6 tahun penjara.

“Saya keberatan dan akan banding,” ucap Habib Rizieq. Majelis Hakim PN Jaktim memvonis pidana 4 tahun penjara terhadap Rizieq karena terbukti menyebarkan berita bohong hasil tes usap RS Ummi, Bogor. Rizieq terbukti menutupi hasil tes usap yang terkonfirmasi Covid-19.

“Menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan niatan memberikan pemberitaan bohong dengan menjatuhkan hukuman penjara empat tahun,” ujar Hakim Ketua, Khadwanto.

Rilis : inews.id

Komentar